8 Pekerja PMCK Tuntut Hak, DPRD Beri Tenggat 10 Hari

BALIKPAPAN — Perselisihan hak pekerja PT Prima Multi Cipta Karya (PMCK) memanas dan menarik perhatian publik. Delapan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak membawa kasus ini hingga ke meja DPRD Balikpapan. Mediasi digelar melalui Komisi IV bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) serta pihak manajemen perusahaan, Senin (01/12/2025), di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, didampingi anggota komisi Riyan Indra Saputra, membahas pemutusan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan saat masa kontrak masih tersisa empat bulan. Hal ini menimbulkan kekecewaan sekaligus kekhawatiran bagi para pekerja terkait hak finansial yang belum dibayarkan.

Gasali menekankan bahwa RDP bertujuan memediasi kepentingan kedua pihak dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi. Ia menegaskan, pekerja kontrak yang diberhentikan sebelum kontrak berakhir tetap berhak atas pembayaran sesuai sisa durasi perjanjian.

“Ketika pekerja yang masih dalam masa kontrak diberhentikan sebelum waktunya, secara aturan perusahaan wajib membayarkan sesuai perjanjian yang tersisa. Tetapi sampai hari ini hal itu belum dituntaskan,” ujarnya.

Mediasi sebelumnya melalui Disnaker dianggap belum membuahkan hasil. Dalam rapat, pihak HRD PMCK kembali meminta tambahan waktu untuk melaporkan kasus ini ke manajemen pusat, yang memicu ketegangan di antara pekerja yang menuntut kepastian hak mereka.

Komisi IV kemudian memberikan tenggat 10 hari kerja bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Gasali menegaskan, jika batas waktu tidak dipenuhi, pekerja dipersilakan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Penyelesaian terhadap persoalan-persoalan seperti ini kami harap dapat selesai secara kekeluargaan. Jadi kami mengimbau agar kedua pihak mencari solusi terbaik,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti isu serius seputar perlindungan pekerja kontrak, transparansi manajemen, dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Publik menunggu hasil keputusan perusahaan dalam 10 hari ke depan, yang bisa menjadi preseden bagi perlakuan serupa di industri lain. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com