KUTAI KARTANEGARA – Pada Jumat (17/01/2025), kegiatan land clearing yang dilaksanakan oleh PT. Budiduta Agromakmur di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, diganggu oleh kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan aktivitas tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah tersebut, yang bertujuan untuk membersihkan lahan untuk keperluan perusahaan, dijaga ketat oleh personel Brimob Mako Pas II guna memastikan keamanan.
Meski kegiatan land clearing sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan pemberitahuan kepada pihak desa dan mengacu pada keputusan Mahkamah Agung No. 5731/Pid.Sus/2024 yang menyatakan klaim lahan oleh Kelompok Tani Karya Sejahtera tidak sah, sejumlah kelompok masyarakat tetap melakukan penghentian terhadap aktivitas tersebut. Konflik semakin memanas setelah beredar video hoaks yang menyudutkan kepolisian, khususnya Kapolri, yang memicu kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Polres Kutai Kartanegara langsung turun tangan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan klarifikasi mengenai isu yang berkembang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan land clearing yang dilakukan oleh PT. Budiduta Agromakmur sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum, termasuk melalui persidangan yang berlandaskan putusan Mahkamah Agung yang sudah final.
Sebagai bukti legalitas, putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa 9 orang yang terlibat dalam klaim lahan tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 2 bulan.
Meskipun demikian, upaya hukum yang sah ini tetap saja mendapat tentangan dari sekelompok orang yang tidak puas dengan hasil keputusan tersebut.
Kepolisian Kutai Kartanegara juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu atau hoaks yang beredar, serta mengajak warga untuk lebih memahami fakta yang ada.
Polisi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil untuk menjaga kondusivitas di wilayah tersebut.
Dengan langkah-langkah klarifikasi yang dilakukan, Polres Kutai Kartanegara berharap masyarakat dapat lebih percaya dan mendukung upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kutai Kartanegara, serta mendukung proses hukum yang berjalan dengan baik. []
Redaksi03