ISTANBUL – Pemerintah Pakistan mengonfirmasi telah mendeportasi lebih dari 84.000 warga Afghanistan sejak akhir Maret 2025 sebagai bagian dari kebijakan pemulangan sukarela. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan imigrasi baru yang mewajibkan seluruh warga asing di wilayah Pakistan, termasuk pengungsi Afghanistan, untuk memiliki dokumen resmi yang sah.
Talal Chaudhry, penasihat Menteri Dalam Negeri Pakistan, dalam konferensi pers di Islamabad, Jumat (18/04/2025), menyatakan bahwa warga Afghanistan yang ingin menetap di Pakistan setelah 30 April diwajibkan memiliki visa yang masih berlaku. “Bagi yang tidak memiliki visa aktif, kami mendorong pemulangan sukarela, dan kini proses tersebut sedang berlangsung dengan skala besar,” ujar Chaudhry.
Ia mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sekitar 25.000 orang yang dideportasi memegang Kartu Kewarganegaraan Afghanistan (Afghan Citizen Card), sementara sisanya sama sekali tidak memiliki dokumen identitas resmi. Para pengungsi tersebut sebelumnya telah diminta untuk meninggalkan wilayah Pakistan sebelum 31 Maret. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang tenggat waktu hingga 30 April.
Chaudhry juga menjelaskan bahwa warga Afghanistan yang dideportasi saat ini ditampung sementara di pusat-pusat transit yang tersebar di sejumlah wilayah perbatasan sebelum dipulangkan ke Afghanistan. “Kami memastikan proses ini berlangsung tertib dan sesuai prinsip kemanusiaan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam perkembangan terpisah, Menteri Luar Negeri Pakistan, Ishaq Dar, dijadwalkan melakukan kunjungan resmi ke Kabul pada Sabtu (19/04/2025). Kunjungan ini akan didampingi oleh delegasi tingkat tinggi, dengan agenda utama pertemuan bersama Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri sementara Afghanistan.
Isu mengenai pengungsi Afghanistan diperkirakan akan menjadi salah satu topik utama dalam pembahasan bilateral tersebut. Selain itu, kedua negara juga disebut akan membicarakan kerja sama keamanan regional, stabilitas kawasan, serta hubungan ekonomi lintas batas.
Kebijakan Pakistan terkait deportasi warga Afghanistan menuai sorotan dari komunitas internasional, termasuk lembaga-lembaga kemanusiaan yang menyoroti dampaknya terhadap perempuan dan anak-anak. Namun, pemerintah Pakistan menyatakan langkah ini perlu diambil demi mengatur ulang sistem keimigrasian serta menertibkan keberadaan warga asing ilegal di negara tersebut. []
Redaksi03