9 Ketua RT Cipadu Dipecat, Warga Menolak Keputusan Lurah

BANTEN – Keputusan pemecatan sembilan ketua RT di RW 001 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, menuai protes warga. Pemecatan yang dilakukan oleh pihak kelurahan melalui Surat Keputusan Lurah Cipadu Nomor 148/KEP-121 Tapem/2025, dinilai warga dilakukan sepihak dan tanpa melibatkan masyarakat dalam musyawarah.

Sembilan ketua RT yang terdampak meliputi RT 01 hingga RT 07, serta RT 09 dan RT 10. Pemecatan ini dinilai mengejutkan warga karena ketua RT sebelumnya dipilih melalui proses demokratis yang melibatkan masyarakat setempat.

“Saya mengetahui pada 18 September 2025 di grup WhatsApp RT, bahwa ketua RT di lingkungan saya dipecat lurah. Padahal RT itu dipilih secara demokratis oleh warga,” ujar Hari Purwanto (45), warga RT 02 RW 01, kepada Kompas.com, Kamis (25/09/2025).

Menurut warga, surat keputusan tersebut menyebutkan pemecatan dilakukan karena adanya pelanggaran Pasal 21 Poin 1 Huruf e Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015, yakni “sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau norma-norma kehidupan masyarakat.” Namun, warga mempertanyakan dasar pelanggaran tersebut, karena tidak ada penjelasan rinci terkait norma yang dimaksud dan bagaimana pelanggaran terjadi.

“Lurah tidak pernah menanyakan terlebih dahulu kepada warga, langsung melayangkan surat pemecatan yang bahkan ditandatangani camat,” jelas Hari. Ia menambahkan, masyarakat merasa keputusan ini mengabaikan hak mereka untuk dilibatkan dalam musyawarah, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan keresahan.

Selain itu, warga menyoroti adanya dugaan malaadministrasi dalam surat keputusan tersebut. Surat tertulis bahwa SK pemecatan ditetapkan pada Senin, 29 September 2025, padahal tanggal itu belum terjadi. “Ada juga kesalahan penanggalan surat menjadi mundur ke 29 September 2025, ini jelas malaadministrasi,” kata Hari.

Aksi protes pun dilakukan warga di kantor Kelurahan Cipadu, Rabu (24/09/2025). Mereka membawa sejumlah tuntutan, termasuk menolak penonaktifan sepihak ketua RT dan meminta pergantian ketua RW 01 yang diduga menjadi “pembisik” dalam pengambilan keputusan lurah. Camat Cipadu, Nasrullah, sempat menemui warga, namun warga kecewa karena lurah tidak hadir dengan alasan mengikuti pelatihan di Pandeglang.

“Aksi ini bukan yang terakhir, ini baru langkah awal. Warga akan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Tangerang, bahkan kalau perlu sampai ke tingkat nasional,” tegas Hari. Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak Kelurahan Cipadu untuk konfirmasi lebih lanjut.

Pemecatan sembilan ketua RT ini menunjukkan ketegangan antara mekanisme administratif dan partisipasi warga dalam pengelolaan pemerintahan tingkat lingkungan, serta memicu perdebatan mengenai transparansi dan prosedur pengambilan keputusan di tingkat kelurahan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com