BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (33) alias Andi, warga Kelurahan Gunung Telihan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (28/04/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah rumah sewaan yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Penangkapan AR berawal dari pengembangan kasus serupa yang sebelumnya diungkap di Kelurahan Bontang Kuala. Polisi bergerak cepat setelah mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita sembilan bungkus sabu dengan total berat 4,53 gram,” ujar AKP Rihard, Rabu (29/04/2025). Selain sabu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital dan sebuah telepon seluler.
AR diketahui sebagai residivis dalam kasus narkoba yang serupa.
Penyidik kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegasnya.[]
Redaksi12