9 TKP Dibobol! Polisi Inhil Ringkus Trio Pencuri Motor!

RIAU — Polisi di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas desa yang telah beraksi di sembilan lokasi berbeda. Tiga pelaku ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengapresiasi kinerja tim Satreskrim dan Polsek Batang Tuaka yang bekerja cepat menelusuri kasus ini hingga berhasil mengungkap sindikat curanmor tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara petugas di lapangan dengan masyarakat. Kami mengimbau agar warga lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” ujar AKBP Farouk Oktora, Selasa (04/11/2025).

Ketiga tersangka diketahui berinisial MR (38), MA (13), dan MH (16). Mereka berperan sebagai pencuri sekaligus joki dalam setiap aksi. Menurut polisi, modus yang digunakan cukup sederhana namun efektif.

“Modus para pelaku adalah berkeliling di sepanjang jalan lintas desa. Mereka mengincar motor yang diparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan,” ungkap Kapolres.

Para pelaku kemudian mendorong motor curian ke tempat sepi, merusak kunci kontak dengan kunci palsu, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mereka telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) selama bulan Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko menambahkan, kasus ini terbongkar setelah laporan warga diterima oleh Polsek Batang Tuaka pada Minggu (2/11). “Sekitar pukul 12.00 WIB, warga melihat tiga orang mencurigakan yang sedang membawa sepeda motor dengan ciri-ciri sama seperti yang dilaporkan hilang. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang dan mengamankan ketiganya di Jalan Lintas Sungai Cakah, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka,” jelas AKP Budi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya mengakui telah mencuri motor di sembilan lokasi berbeda. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan enam unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di rumah para pelaku. Sementara dua unit lainnya telah dijual kepada seseorang berinisial S, yang kini dalam pengejaran.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam unit sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor serta satu buah kunci palsu yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan,” tambah AKP Budi.

Untuk tersangka dewasa MR, penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 jo 65 KUHP. Sedangkan dua pelaku anak, MA dan MH, dijerat dengan Pasal 363 jo 65 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Aksi curanmor di Inhil ini menjadi peringatan bagi warga agar tidak lengah dalam menjaga kendaraannya, terlebih di kawasan pedesaan yang kerap menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan jalanan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com