BANTEN — Upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Serang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang membekuk dua pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu, dengan barang bukti mencapai 92 paket sabu siap edar.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (27) dan DP (33). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Taktakan, wilayah yang belakangan disorot aparat sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika.
Penangkapan bermula dari pengamanan RS di rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu yang diduga siap diedarkan serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi ilegal.
“Pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tersangka RS di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu dan satu unit handphone,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (22/12/2025).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba.
Dari hasil interogasi awal, RS mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut masih menyimpan sabu lain yang dititipkan kepada rekannya, DP. Informasi tersebut langsung dikembangkan oleh petugas.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka DP di rumahnya dan menemukan barang bukti sebanyak 85 paket sabu serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” lanjutnya.
Total sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 92 paket dengan berat keseluruhan 31,75 gram. Polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga menjadi alat utama komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EDO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian penting dalam jaringan ini.
Akibat perbuatannya, RS dan DP bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” kata Condro. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan