959 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan, Polri Klarifikasi Proses Hukum

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim menegaskan bahwa penetapan 959 tersangka dalam kerusuhan yang terjadi pada demonstrasi Agustus 2025 tidak menyasar peserta aksi yang sekadar menyampaikan aspirasi. Penegasan ini disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, untuk meredam tudingan bahwa aparat bertindak represif terhadap massa aksi.

“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” ujar Syahar dalam konferensi pers, Rabu (24/09/2025).

Menurut Syahar, penetapan ratusan tersangka tersebut merupakan hasil kerja penyidik di 15 Polda dengan total 264 laporan polisi (LP). Dari jumlah tersebut, 664 orang tersangka merupakan orang dewasa, sementara 295 lainnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Dari ratusan anak tersebut, Polri memastikan sebagian besar telah dipulangkan kepada keluarga. “Sebanyak 214 anak sudah dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sedangkan 68 lainnya menjalani diversi atau penyelesaian melalui restorative justice,” jelas Syahar.

Langkah diversi ini disebut sebagai upaya agar proses hukum terhadap anak tidak menimbulkan trauma berkepanjangan. Meski begitu, Polri menegaskan bahwa mereka yang terbukti melakukan tindak pidana tetap harus bertanggung jawab sesuai hukum.

Adapun ratusan tersangka dewasa dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari pengerusakan fasilitas umum, penghasutan, penganiayaan, pencurian, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam penyidikan. “Semua didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sesuai dengan KUHAP,” kata Syahar.

Dalam proses penyidikan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial yang diduga digunakan untuk menghasut, batu, poster, hingga kendaraan yang dipakai saat aksi berlangsung. Barang bukti ini, menurut Polri, memperkuat konstruksi perkara yang sedang diproses.

Syahar menegaskan kembali bahwa kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia menekankan bahwa setiap aksi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kerusuhan dan kerugian bagi masyarakat luas.

“Kami ingin meluruskan, tidak ada masyarakat yang hanya berorasi atau menyampaikan aspirasi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Yang diproses adalah mereka yang benar-benar melakukan tindak pidana dalam kerusuhan,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti tantangan aparat dalam membedakan antara demonstrasi damai dengan aksi anarkis yang menyusup. Di sisi lain, mekanisme restorative justice terhadap anak-anak dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan lebih manusiawi tanpa mengabaikan rasa keadilan.

Hingga kini, proses hukum terhadap ratusan tersangka dewasa masih berjalan di berbagai wilayah. Polri memastikan semua perkembangan akan disampaikan secara transparan kepada publik. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com