Warga Kotabaru Hulu Ditangkap, Jual Alkohol Ilegal 20 Botol

KOTABARU – Polres Kotabaru bersama Polsek jajaran tengah intensif melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan alkohol dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025. Dalam operasi tersebut, seorang warga diamankan karena didapati menjual alkohol ilegal yang diduga digunakan untuk kegiatan mabuk-mabukan warga sekitar.

Pelaku yang berinisial MA (23) tersebut diamankan di Jalan Damanhuri, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, pada Kamis (08/05/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, melalui Kapolsek Pulau Laut Utara, AKP Marjoko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang sering menyaksikan transaksi alkohol jenis “Gajah Duduk” di sekitar tempat tinggal MA. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Pulau Laut Utara menurunkan unit Reskrim untuk melakukan pengecekan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 20 botol alkohol dengan kandungan 95 persen yang disimpan di dapur rumah MA,” ujar AKP Marjoko, Jumat (09/05/2025).

MA sendiri mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dijual kepada warga yang sering menyalahgunakan alkohol tersebut untuk mabuk-mabukan. Akibat perbuatannya, MA bersama barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Pulau Laut Utara untuk pembinaan lebih lanjut, termasuk diberikan peringatan keras.

“Penyalahgunaan alkohol ilegal ini sering memicu gangguan ketertiban masyarakat, sehingga kami melakukan tindakan tegas untuk menjaga kondusivitas lingkungan,” tegas Marjoko.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X