Nakhoda Kapal Maut Bengkulu Jadi Tersangka!

BENGKULU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan nahkoda kapal wisata sekaligus pemilik agen travel sebagai tersangka dalam tragedi tenggelamnya kapal wisata di perairan Bengkulu yang menelan korban jiwa. Penetapan status hukum ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian setelah kecelakaan terjadi.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, mengungkapkan terdapat tiga unsur pelanggaran yang mendasari penetapan tersangka. Pertama, kapal dinyatakan tidak laik laut untuk beroperasi. Kedua, ditemukan dokumen kapal yang tidak sesuai dengan kapasitas angkut sebenarnya. Ketiga, kapal diketahui berlayar tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas yang berwenang.

“Pemilik sekaligus nahkoda kapal ini kami tetapkan sebagai tersangka karena kapal tidak memiliki kelayakan, dokumen yang sesuai, serta tidak ada izin berlayar,” tegas AKP Sujud , Jumat, 16 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kapal tersebut telah beroperasi sejak tahun 2018. Namun, selama masa operasionalnya, kapal sempat mengalami perbaikan tanpa dilengkapi dokumen yang menyatakan kelulusan uji teknis pasca-rehabilitasi.

Dalam penyidikan yang tengah berjalan, polisi hanya menetapkan satu tersangka sejauh ini. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang juga dijerat hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan lebih lanjut. Para awak kapal lainnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Polresta Bengkulu turut melibatkan berbagai lembaga teknis dalam penyidikan, di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta PT Jasa Raharja. Lembaga-lembaga tersebut berperan dalam investigasi teknis dan proses penyaluran asuransi kepada keluarga korban.

Menurut keterangan saksi ahli, kapal wisata yang memuat 107 orang penumpang itu beroperasi tanpa surat izin berlayar resmi. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Pelayaran karena telah menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa. Tersangka kini terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kapal wisata Tiga Putra karam setelah dihantam badai di kawasan perairan Pantai Malabero, Kota Bengkulu, pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Dari total 104 orang yang berada di kapal tersebut—terdiri dari enam awak dan 98 penumpang—sebanyak tujuh orang dilaporkan meninggal dunia dan 30 lainnya mengalami luka-luka.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com