Tragedi Cinta: Nurmaliza Dibunuh Alvaro Jordan Saat Hamil

PALANGKA RAYA – Kasus pembunuhan Nurmaliza (29), seorang wanita yang sedang mengandung empat bulan, oleh kekasihnya, Alvaro Jordan (23), menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Tragedi memilukan ini membuka luka dalam keluarga dan mengundang perhatian luas masyarakat Kalimantan Tengah.

Jasad Nurmaliza ditemukan pada Senin (12/05/2025) di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau. Warga yang melintas mencium bau busuk menyengat dan kemudian menemukan tubuh korban dalam kondisi sudah membusuk.

“Personel dari Polres Pulang Pisau dan didukung oleh Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan proses evakuasi dan penyelidikan,” jelas Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, Jumat (16/05/2025). Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kota Palangka Raya untuk dilakukan visum et repertum dan autopsi oleh tim ahli forensik.

Hasil autopsi mengungkap luka lebam pada wajah korban akibat pukulan benda tumpul dan bekas bekapan yang menyebabkan korban kekurangan oksigen hingga meninggal dunia. Korban yang juga sedang hamil empat bulan, mengandung janin laki-laki.

Kronologi kasus ini bermula pada Jumat (09/05/2025), saat Nurmaliza dan Alvaro terlibat cekcok hebat di kamar kos yang mereka tempati. Penyebabnya adalah kecemburuan Nurmaliza terhadap Alvaro. Dalam kemarahan, Alvaro memukul wajah korban.

Keesokan harinya, Sabtu (10/05/2025), situasi berujung tragis. Alvaro mencekik dan membekap hidung serta mulut Nurmaliza hingga korban kehilangan nyawa. Jenazah Nurmaliza tetap berada di kamar kos tersebut hingga Minggu (11/05/2025).

Pada Senin pagi, Alvaro membawa jenazah korban menggunakan mobil pribadinya, kemudian membuangnya di pinggir jalan. Setelah itu, ia berencana melarikan diri ke Banjarmasin untuk naik pesawat di Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Namun, usaha Alvaro gagal setelah masyarakat menemukan jasad Nurmaliza dan melaporkannya ke Polres Pulang Pisau. Polisi segera melakukan evakuasi dan membawa korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan forensik.

Identitas pelaku kemudian berhasil diungkap dan Alvaro ditangkap di sebuah kafe di Kabupaten Kulon Progo, Jawa Tengah, Selasa (13/05/2025). Ia diamankan oleh Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta dan Polres Kulon Progo, lalu dibawa kembali ke Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit handphone, dua setel pakaian, dan satu anting,” tambah Kombes Pol Erlan. Alvaro kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini membuka duka mendalam sekaligus mengingatkan pentingnya penanganan konflik rumah tangga secara baik dan segera. Nurmaliza, yang meninggal dalam kondisi mengandung, meninggalkan kenangan sekaligus peringatan bagi masyarakat akan bahaya kekerasan dalam hubungan asmara.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com