KETAPANG – Di zaman serba canggih seperti sekarang, penyelundupan melalui transportasi umum udara jarang yang lepas dari pengawasan. Jikapun kecolongan, biasanya punya modus baru yang bisa mengelabuhi teknologi pemindai canggih yang ada di bandara udara (bandara). Tapi ada juga yang nekat menyelundupkan dengan memakai ‘orang dalam’, seperti di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Untung saja penyelundupan barang haram jenis sabu-sabu ini berhasil digagalkan jajaran anggota Satuan Narkotika dan Obat Berbaya (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang. Polisi berhasil mengungkap pengiriman narkoba jenis sabu menggunakan jasa kargo angkutan udara.
Petugas mengamankan Vik (28), mantan pegawai Bandara Rahadi Oesman Ketapang, sesaat setelah mengambil paket kiriman yang berisi narkoba jenis sabu di agen pengiriman barang Kalstar di Jalan MT Haryono, Ketapang.
Kasus ini terungkap setelah pihak Satnarkoba Polres Ketapang mendapat informasi adanya pengiriman barang yang diduga narkoba dari Pontianak menuju Ketapang menggunakan jasa pengiriman barang.
“Awalnya saat sahur (Senin dinihari-red) saya mendapat info dari anggota akan ada pengiriman paket atas nama Dan yang diduga berisi narkoba menggunakan kargo pesawat Kalstar penerbangan pertama dari Pontianak-Ketapang,” ungkap Kapolres Ketapang, Hady Purwanto, melalui Kepala Satnarkoba Polres Ketapang, AKP Joko Sarwono kepada wartawan, Selasa (30/6).
Setelah mendapat laporan, lanjutnya ia beserta anggotanya pada pagi hari langsung menuju ke bandara Rahadi Oesman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Namun pada saat melakukan pengecekan terhadap barang-barang kiriman dari kargo, ternyata tidak ditemukan adanya paket yang ditujukan untuk pria berinisial Dan.
“Setelah di cek tak ada paket kiriman untuk Dan, hanya saja setelah kita teliti ada paket atas nama Joni di Siantan yang dikirim untuk Heru di Ketapang yang mana nomor serinya sama dengan nomor seri yang kita dapatkan informasinya,” jelasnya.
Dari situ petugas curiga bahwa paket kiriman tersebut dan ditunggu di bandara sampai penerbangan kedua, namun tidak juga ada yang mengambil paketnya.
“Makanya, kita berinisatif untuk membiarkan paket kiriman dibawa ke agen pengiriman di Jalan MT Haryono dan kemudian kita menunggu paket tersebut,” kata Joko Sarwono.
Kurang lebih satu jam setelah barang dibawa ke agen pengiriman, pelaku datang dan mengambil paket tersebut. “Saat itulah ketika hendak keluar kita langsung tangkap pelaku dan memeriksa isi paket, dan didalamnya ditemukan tumpukan sampah, kayu, sebuah mangkok serta satu paket sabu seberat 5,57 gram,” terangnya.
Selanjutnya, Vik sekarang dalam pemeriksaan intensif dan diamankan di Polres Ketapang. Dari keterangan tersangka, ia hanya disuruh untuk mengambil paket berisi sabu tersebut oleh seseorang bernama Aji yang tinggal disamping kosannya.
“Pelaku mengaku hanya disuruh oleh Aji untuk mengambil paket tersebut, saat ini Aji juga sudah kita amankan dan sedang kita minta keterangan lebih lanjut,” tutur Joko Sarwono.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Vikt (28) mengaku kalau paket berisikan sabu bukan miliknya. Iapun menjelaskan dirinya hanya sekedar disuruh oleh temannya bernama Aji untuk mengambil paket tersebut.
“Saya hanya disuruh Aji ambil barangnya, saat itu saya sedang tidur sekitar pukul 09.00 WIB, dibangunkan olehnya untuk meminta tolong mengambil paket kirimannya. Buktinya, dia ada yang nyuruh, kan dia ada kirim nomor resi kiriman ke saya melalui sms ke hp (handpone, red) saya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, ia sudah beberapa kali mengambilkan paket milik Aji, namun diakuinya dirinya baru mengetahui paket-paket kiriman untuk Aji itu adalah narkoba. Ia pernah mengambil paket kiriman yang kedua yakni sekitar satu bulan lalu.
“Sudah 3 kali saya mengambilkan paketnya, paket pertama saya tidak tau isinya saat itu saya masih bertugas sebagai pegawai di Bandara, kedua kali mengambil paket saya sudah tidak aktif bekerja dan baru tahu isi paket tersebut narkoba, dan ini ketiga kali saya mengambilkan paketnya,” paparnya mengakui.
Dengan Aji, Vict mengaku baru saja berkenalan. “Baru lima bulan kenal sejak saya kos dekat tempat tinggalnya, saya tidak ada di upah, dia cuma minta tolong, saya tidak enak menolaknya karena biasa saya numpang makan sama dia,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [] ANT