Grup Media Sosial Fantasi Sedarah dan Suka Duka Dibongkar, Enam Pelaku Diamankan

JAKARTA – Enam orang terduga pelaku yang tergabung dalam grup media sosial dengan konten menyimpang terkait hubungan sedarah (incest) ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap dua grup Facebook yang bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang sebelumnya sempat meresahkan publik karena isi kontennya dinilai merusak norma sosial dan hukum yang berlaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa enam orang telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Telah berhasil mengungkap kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).

Walaupun belum membeberkan identitas lengkap para tersangka, ia menyebutkan bahwa mereka ditangkap di sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera.

“Para pelaku ditangkap secara maraton di beberapa tempat di Pulau Jawa dan Sumatera,” tambahnya.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas digital grup tersebut. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa komputer, telepon genggam, serta konten visual berupa foto dan video yang memuat unsur eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur.

“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur,” jelasnya lebih lanjut.

Saat ini, penyidik terus menggali keterangan dari para tersangka untuk mendalami motif serta potensi pelanggaran hukum lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, jumlah pelaku bisa bertambah seiring berkembangnya hasil pemeriksaan.

“Masih dilakukan pendalaman terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku,” ujar Trunoyudo.

Sementara itu, Direktur Siber Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu mengungkap bahwa grup-grup tersebut telah dihapus oleh pihak penyedia layanan media sosial Meta.

“Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Minggu (18/5).

Meski grup-grup tersebut sudah tidak dapat diakses, Roberto menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan dan pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan Meta serta instansi terkait, termasuk Kominfo dan Komisi Digital.

“Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” tutupnya. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com