KOTAWARINGIN TIMUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan bahwa proses pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Baampah, Abdul Farmansyah, saat ini tengah berlangsung seiring dengan proses hukum yang menjeratnya. Kasus yang melibatkan sang kades kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
“Sesuai aturan, kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila kasusnya sudah terdaftar di pengadilan dan saat ini sudah dalam proses sidang. Maka, sudah memenuhi syarat untuk pemberhentian,” kata Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, pada Selasa (20/5).
Ia menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, bagian hukum, dan bagian pemerintahan. Surat keputusan (SK) pemberhentian sementara kini hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati Kotawaringin Timur.
“Sekaligus kami usulkan pengangkatan pejabat sementara dari unsur kecamatan yang nanti akan dilantik oleh camat. Tugas utamanya segera menyelesaikan RKPDes dan APBDes 2025, karena batas akhir input ke Sistudes hingga pertengahan Juni. Jika lewat, Dana Desa tahap I tidak bisa disalurkan,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa status administrasi Desa Baampah tidak akan berubah menjadi dusun selama proses administratif desa rampung tepat waktu. Pemberhentian terhadap kepala desa bersifat sementara hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). “Namun, jika terbukti bersalah, akan diterbitkan SK pemberhentian tetap dan dilanjutkan dengan penunjukan penjabat (PJ) hingga pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW),” jelasnya.
Abdul Farmansyah sendiri saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan pemalsuan ijazah sebagai syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa Baampah. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Qemal Chandra, pemalsuan tersebut berawal dari niat terdakwa yang ingin mencalonkan diri pada Pilkades Baampah setelah mendapat dukungan dari sejumlah warga.
Pada awal 2023, terdakwa sempat mendatangi PKBM Sinar Tualan Parenggean untuk memperoleh ijazah paket B (setara SMP), namun ditolak karena tidak mengikuti proses pembelajaran. Ia kemudian mendatangi seseorang bernama Kartono untuk meminta bantuan. Kartono menghubungi seorang kenalannya, Fitri, yang menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat memiliki ijazah asli sebagai acuan. Fitri kemudian membuat ijazah palsu berdasarkan salinan dari keponakan Kartono.
Bermodal ijazah palsu itu, terdakwa mendaftarkan diri dan akhirnya terpilih menjadi Kepala Desa Baampah, mengalahkan dua calon lainnya. “Penggunaan ijazah palsu telah menimbulkan cacat administrasi secara hukum serta menimbulkan kerugian materil dan immateril, dikarenakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Baampah harus mengulang Pemilihan Kepala Desa Baampah,” ujar jaksa. []
Redaksi11
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan