Bupati Kubu Raya Imbau Petani dan Perkebunan Sawit Waspadai Karhutla

KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengimbau para petani dan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit agar mematuhi aturan pemerintah guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seruan tersebut disampaikan seiring dengan prakiraan musim kemarau yang diperkirakan mulai berlangsung pada bulan Juni 2025, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

Dalam pernyataannya, Sujiwo menekankan pentingnya kedisiplinan petani, terutama mereka yang menjalankan pola pertanian berpindah. Ia mengingatkan bahwa tindakan yang sembrono dapat memperbesar risiko terjadinya kebakaran, yang dampaknya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merugikan masyarakat luas.

“Petani yang berpindah-pindah tolong lebih tertib dan memperhatikan saran yang diberikan pemerintah dan Polri,” kata Bupati Sujiwo, Kamis (22/5/2025).

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada pengelola perkebunan kelapa sawit untuk mempersiapkan langkah antisipasi, termasuk memperhatikan titik-titik rawan kebakaran serta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran di lingkungan kerja mereka.

“Masalah sumber air tolong diperhatikan, peralatan harus lengkap,” pesannya.

Sujiwo menegaskan bahwa kesiapan tersebut sangat penting agar bila muncul titik api, dapat segera ditangani sebelum meluas menjadi kebakaran besar.

Sementara itu, data terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa hingga Mei 2025, Kalimantan Barat mencatatkan 57 titik api dengan total luas lahan terbakar mencapai 400 hektare. Dari angka tersebut, sebagian besar kejadian karhutla terjadi di luar kawasan hutan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa jumlah titik api di Kalimantan Barat merupakan yang tertinggi secara nasional, sementara luas lahan terbakar menempati posisi kedua setelah Provinsi Riau.

Dalam menghadapi situasi tersebut, Menteri Hanif meminta seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap potensi karhutla di wilayah masing-masing. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi regulasi.

“Kita akan memberikan sanksi apabila perkebunan sawit tidak melengkapi instrumen yang sudah diatur,” pungkasnya. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com