BANTEN – Direktur PT Narwastu Naga Kinjes, Cecep Supriyadi, mengungkapkan bahwa perusahaannya mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat kegagalan proyek yang diduga terkait dengan permintaan “jatah” dari Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim alias Abah Salim. Cecep menyampaikan hal ini saat mengunjungi Polda Banten pada Kamis (22/5/2025) untuk menanyakan perkembangan kasus pemerasan yang telah dilaporkannya sejak September 2024.
Cecep mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan tersebut terjadi setelah perusahaannya memenangkan lelang proyek pembongkaran dan penjualan scrap di PT Jawa Manis Rafinasi, yang merupakan anak perusahaan dari Wilmar Grup, pada Januari 2024. Namun, pada 23 Januari 2024, saat tim PT Narwastu Naga Kinjes hendak mulai bekerja, mereka dicegah oleh petugas keamanan perusahaan dengan alasan belum ada izin dari pimpinan perusahaan tersebut.
Cecep menduga pelarangan tersebut terkait dengan permintaan jatah proyek oleh Muhammad Salim, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Cahaya Bintang Sejati sekaligus dikenal sebagai tokoh masyarakat di Cilegon. “Dia meminta sejumlah uang dari pihak kami dengan keinginan-keinginan yang berkaitan dengan penjualan scrap,” kata Cecep. Menurutnya, setelah diminta mentransfer sejumlah uang, PT Narwastu Naga Kinjes akhirnya mentransfer total Rp 14 juta ke rekening PT CBS, yang dipimpin oleh Muhammad Salim. Namun, meskipun uang telah ditransfer, proyek tersebut tetap tidak dapat dilanjutkan.
Cecep menjelaskan bahwa meskipun sudah mengeluarkan biaya sewa alat, pembelian perlengkapan, serta membuat seragam untuk 25 karyawan, proyek tersebut tidak pernah berjalan. “Kami sudah rugi lebih dari Rp 200 juta,” ungkapnya. Kerugian tersebut mencakup biaya-biaya operasional yang telah dikeluarkan, serta kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan untuk persiapan proyek.
Cecep berharap agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Ia juga menyebutkan bahwa Muhammad Salim sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka, Salim dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana,” jelas Cecep.
Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, membenarkan bahwa Muhammad Salim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Narwastu Naga Kinjes. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyidikannya lanjut,” kata Dian. Namun, Dian juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Muhammad Salim belum ditahan. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memisahkan berkas penyidikan kasus yang dilaporkan oleh PT Chandra Asri Alkali dan PT Narwastu Naga Kinjes karena memiliki objek, waktu, dan lokasi kejadian yang berbeda.
“Untuk penyidikan, berkasnya akan dibedakan, karena beda objek, beda waktu, dan beda lokasinya,” ujar Dian. Proses hukum terhadap Muhammad Salim pun terus berlanjut, sementara PT Narwastu Naga Kinjes berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan. []
Redaksi11
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan