SAMARINDA – Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, serta Kejaksaan Negeri Samarinda, berhasil menangkap buronan kasus korupsi atas nama Wendy (47), Direktur PT Multi Jaya Concept. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Wendy sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah upaya eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 gagal dilaksanakan lantaran ia tidak ditemukan di alamat tempat tinggalnya. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan permohonan pencegahan dan penangkalan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui surat bernomor R-17/O.4.11/Dip.4/02/2025 tanggal 6 Februari 2025. Wendy dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri, sehingga Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkannya sebagai buronan dengan surat Nomor B-612/O.4.11/Fu.1/02/2025.
Terpidana diketahui menerima dana sebesar Rp12 miliar dari PT MMPHKT, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan kawasan rumah kantor (rukan) The Concept Business Park yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Namun, proyek tidak pernah direalisasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.776.000.000.
Menurut Kepala Seksi Penegakan Hukum, Toni Yuswanto, Wendy bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, pada Jumat, 23 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan eksekusi terhadap Wendy di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung. “Dengan amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujarnya.
Wendy dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama 3 bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.776.000.000, yang dikompensasikan dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1.500.000.000 yang telah diserahkan melalui PT MMPH, dengan subsidair 3 tahun penjara.
Toni menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memburu para buronan demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau agar para buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri. “Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Toni. []
Redaksi11
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan