BARITO UTARA – Warga Desa Haragandang, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) kesulitan mendapatkan layanan kesehatan secara optimal. Pasalnya, meski ada Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu), tetapi tenaga medisnya tak menetap di desa itu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Haragandang, Herdana. Ia meminta kepada tenaga kesehatan baik itu perawat maupun bidan yang bertugas di Desa Haragandang agar bisa menetap di tempat para tenaga kesehatan tersebut bertugas.
“Di Desa Haragandang ini terdapat tenaga kesehatan perawat dan bidan, namun mereka tinggal di kota Muara Teweh. Hal ini sangat menyulitkan warga yang ingin mendapat pelayanan kesehatan dari para tenaga kesehatan tersebut,” kata Herdana ketika berada di Muara Teweh, Selasa (30/6).
Menurut dia, para tenaga medis ini semestinya bisa menetap di desa dimana ia bertugas, sebab pelayanan kesehatan telah menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya di Desa Haragandang yang merupakan desa paling pedalaman di Sungai Lahei (anak Sungai Barito) ini.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara, kata dia, serta perusahaan-perusahaan lainnya yang beroperasi di wilayah itu termasuk PT Salamander Energy agar dapat lebih memperhatikan masyarakat khususnya Desa Haragandang.
“Desa ini masih memerlukan perbaikan infratruktur jalan dan jembatan, pembangunan sarana air bersih, gedung sekolah Paud dan penambahan guru. Diharapkan pemerintah daerah serta pihak perusahaan melalui program CD dan CSR nya, dapat membantu hal-hal tersebut,” kata dia.
Sementara ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, H Robansyah mengatakan, bahwa informasi tersebut akan ditindak lanjuti pihaknya dengan mencoba menghubungi kepala Puskesmas Lahei, yang merupakan induk dari Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Haragandang.
Pihaknya akan meminta tim kepegawaian untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran dari informsi tersebut.
“Jika setelah dilakukan pengecekan dan informasi itu memang benar, bahwa tenaga kesehatan itu tidak aktif bertugas, maka kita akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Robansyah.
Namun jika tenaga kesehatan tersebut hanya di waktu itu saja tidak berada di tempat, dikarenakan ada urusan menyangkut masalah pekerjaan kedinasan, atau ada hal yang sangat penting dan mendesak, maka hal itu masih dapat ditoleransi.
Sebelum ini pihaknya telah mengeluarkan surat edaran, yang isinya agar petugas standby di wilayah kerja masing-masing. Dan dalam hal ini, para tenaga kesehatan yang berstatus PNS juga telah mengetahui, bahwa mereka harus siap ditempatkan dimana saja di wilayah indonesia.
“Kita juga mengimbau bagi tenaga kesehatan yang bertugas di pedesaan, agar apabila ada keperluan pekerjaan dinas yang mengharuskan meninggalkan tempat tugas, agar dapat menginformasikan kepergian kepada kepala desa, sehingga apabila terjadi sesuatu hal di desa yang memerlukan tenaga kesehatan, maka kepala desa dapat menghubungi,” kata dia. [] ANT