Razia Mamin di Sebatik, Satpol PP dan TNI-Polri Turun Tangan

NUNUKAN — Pemerintah Kecamatan Sebatik meningkatkan pengawasan produk makanan dan minuman (mamin) yang beredar di sejumlah toko dengan menggelar razia untuk memastikan keamanan konsumen. Dari kegiatan ini terungkap bahwa masih ada produk mamin yang sudah melewati masa kedaluwarsa serta beberapa yang hampir kedaluarsa.

Camat Sebatik, Wahyudin, menjelaskan dalam laporannya pada Jumat (06/06/2025) bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius. “Ketika pengecekan dilakukan, pihaknya mendapati ada sebagian toko yang masih menjual barang yang sudah melewati masa atau kadaluarsa,” ujarnya.

Selain produk yang sudah kedaluwarsa, pihaknya juga menemukan beberapa produk yang mendekati tanggal kadaluarsa. Menyikapi hal ini, pihak kecamatan masih memberikan peringatan kepada pemilik toko dan mengimbau agar produk-produk tersebut segera ditarik dari peredaran. “Ya, untuk yang hampir kadaluarsa, sementara masih berikan teguran, barang yang sebentar lagi kadaluarsa, segera ditarik dan jangan dipasarkan dahulu, untuk yang lewat tanggal langsung kami angkut,” tambah Wahyudin.

Tidak hanya itu, razia juga menemukan makanan berupa roti yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa secara jelas. “Contoh makanan tersebut, ditegaskannya akan ditertibkan lagi kedepannya,” imbuhnya.

Menurut Wahyudin, penertiban produk mamin ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak hanya menyalahkan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), melainkan juga sebagai upaya pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang. “Kita harus berupaya semaksimal mungkin kedepannya, melakukan pembinaan agar tidak ada lagi temuan barang yang kedaluwarsa,” tegasnya.

Pemusnahan produk kedaluwarsa juga dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Seluruh hasil temuan razia akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk langkah selanjutnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan nomor 137/Satpol PP/300/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 mengenai penarikan makanan kedaluwarsa, dan mengacu pada pasal 27 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, atau mengelola pangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan layak konsumsi.

Razia ini dilaksanakan bersama dengan Kasi Trantib Kecamatan Sebatik, petugas kesehatan Puskesmas Sei Taiwan, unsur TNI/Polri, dan anggota Satpol PP untuk mengantisipasi peredaran produk mamin yang tidak layak konsumsi demi menjaga kesehatan masyarakat. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com