SAMARINDA – Bisnis narkotika dan obat berbahaya (narkoba), bukan saja dilakukan orang dewasa, anak baru gede (ABG) pun banyak yang jadi pengedar. Lihat saja kelakuan AH (15) dan DAM (15), dua ABG ini diringkus petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda karena terbukti menjadi pengedar.
AH dan DAM tak ditangkap sendiri, bersama mereka adalah Amir (38). Ketiganya ditangkap Senin (13/7/2015) malam ketika hendak menjual sabu-sabu ke pelanggan di jalan Pangeran Bendahara gang Karya Nelayan, Samarinda Seberang.
Dari keterangan kepolisian, awalnya pihaknya hanya akan menahan Aco saja, karena Aco sendiri telah menjadi target operasi selama beberapa bulan belakangan. Namun di lokasi tersebut ternyata juga ada pengedar lainnya yang sedang menunggu pembeli.
“Pelan-pelan jaringan narkoba di Samarinda Seberang mulai terbuka, dan ternyata di sana acukup banyak pengedar. Kami terus kembangkan di sana untuk menangkap tersangka lainnya,” ucap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda, Belny Warlansyah, Selasa (14/7/2015).
Dari hasil tangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, 18 poket sabu seberat 6,72 gram dan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta dari tangan Amir, lalu barang bukti dari AH berupa 8 poket sabu seberat 4,38 gram. Sedangkan dari tangan DAM 6 poket sabu seberat 1,98 gram.
Belny menjelaskan, walaupun tangkapan kali ini merupakan anak dibawah umur, namun dirinya tetap akan lakukan proses sesuai dengan aturan yang ada. Namun demikian dirinya belum dapat memastikan proses hukum yang akan dijalani oleh dua pelaku penyalahgunaan narkotika di bawah umur itu.
“Terlepas dari penahanan keduanya, kami tidak dapat lakukan konsultasi dengan pihak kejaksaan, karena mereka sedang libur, maka dari itu saat ini kami tengah lakukan koordinasi dengan BNN, terkait dengan pengkapan pelaku dibawah umur ini,” kata Belny.
Namun dia memastikan, jika kedua pelaku dibawah umur tersebut tidak akan menghirup udara bebas sebelum menjalani hukuman sesuai dengan UU yang berlaku. “Bukan berarti pelaku dibawah umur langsung bebas, kami tetap akan lakukan proses hukum. Kalau si Amir tetap akan lakukan proses seperti biasa,” ucapnya.
Sementara itu, Amir mengaku menggeluti profesi sebagai pengedar sabu sudah 1 tahun lamanya, namun dirinya menegaskan jika baru 3 bulan belakangan ini memakai sabu. “Setahun saya jual sabu di sekitar Samarinda Seberang,” ucap pria yang bekerja sebagai nelayan tersebut.
Biasanya Amir menjual sabu dengan harga Rp 200-300 ribu kepada siapa saja yang ingin barang haram tersebut. “Lumayan banyak keuntungan yang saya bisa dapat. Barang sendiri saya dapat dari pengedar yang sama dengan Acok,” tuturnya. [] TBK