Polres Mempawah Tangkap Pelaku Kekerasan Anak

MEMPAWAH – Sebuah kasus kekerasan terhadap anak mengguncang warga Desa Anjungan Dalam, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah. Seorang anak perempuan berinisial NS (9), menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah angkatnya sendiri, HG.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di kediaman korban pada Jumat (13/06/2025), sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam kejadian itu, kaki kiri NS disayat dengan pisau dapur oleh pelaku.

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David, melalui Kasi Humas AKP Suwanto, saat dikonfirmasi pada Senin (16/06/2025), membenarkan peristiwa kekerasan tersebut. Menurutnya, kasus ini kini sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah. “Pelaku berinisial HG, yang merupakan ayah angkat dari korban, saat ini telah diamankan di Mapolres Mempawah. Pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Suwanto.

Kronologi kejadian bermula ketika NS pergi bermain di luar rumah sambil membawa beberapa pakaian. Tindakan tersebut diketahui oleh HG, yang kemudian menegur NS. Namun, teguran tersebut berubah menjadi tindakan kekerasan. “Awalnya, pelaku HG sempat memberikan nasihat. Namun, entah mengapa, tiba-tiba emosinya meledak dan dia mengambil pisau dapur lalu menyayat kaki kiri korban,” terang Suwanto.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh istri pelaku, yang juga ibu angkat korban, setelah pulang dari pasar. Ia mendengar tangisan NS dari dalam kamar. “Ketika ibu angkatnya pulang dari Pasar Anjongan, ia mendengar tangisan korban. Saat diperiksa, ternyata kaki anak tersebut sudah mengalami luka akibat sayatan pisau,” tambah Suwanto.

Menyadari kondisi korban yang terluka, pihak keluarga segera membawa NS ke kediaman kerabat di Kuala Mempawah. Tak lama kemudian, NS dilarikan ke Pos Pelayanan Terpadu (Poslindes) setempat, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Rubini Mempawah untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan.

Sementara itu, pihak keluarga melaporkan insiden kekerasan ini ke Mapolres Mempawah. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menangani laporan tersebut. “Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Suwanto.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan rumah tangga. Aparat penegak hukum pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. [] Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com