Sengketa Lahan PT MAP, DPRD Siap Fasilitasi Mediasi

KOTAWARINGIN TIMUR – Proses penyitaan lahan milik sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali menimbulkan persoalan baru. Setelah ditetapkan sebagai kawasan hutan yang digarap secara ilegal, kini sebagian lahan yang telah disita itu turut diklaim oleh masyarakat setempat.

Salah satu kasus terbaru terjadi di area milik PT Mulia Agro Permai (MAP) yang berlokasi di Kilometer 18, Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita sekitar 1.200 hektare lahan milik perusahaan tersebut. Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan validasi bersama pihak perusahaan dan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terungkap bahwa lahan yang benar-benar berstatus kawasan hutan hanya sekitar 200 hektare.

Adapun sisanya, sekitar 1.000 hektare, dinyatakan sebagai lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah milik perusahaan. Temuan ini sekaligus mengoreksi kesalahan pengukuran pada tahap awal penyitaan.

Meski status lahan sudah diperjelas, persoalan baru kembali muncul. Sejumlah kelompok masyarakat mengklaim memiliki hak atas sebagian lahan yang kini masuk dalam area sitaan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Rimbun, membenarkan adanya klaim tersebut. “Kami telah menerima surat resmi dari masyarakat yang mengaku memiliki lahan di kawasan itu. Mereka meminta diadakan mediasi, dan kami siap mengagendakan RDP (rapat dengar pendapat) melalui Komisi I,” ujar Rimbun usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Senin (16/06/2025).

Selain itu, DPRD Kotim juga mendapat laporan mengenai adanya aktivitas panen yang dilakukan di area yang tengah disengketakan tersebut. Rimbun menegaskan bahwa seluruh persoalan ini akan dibahas secara komprehensif dalam forum RDP bersama seluruh pihak terkait. “Dalam forum tersebut, kita akan membahas secara menyeluruh — mulai dari klaim warga, keabsahan HGU, hingga data teknis dari perusahaan, Satgas PKH, dan KLHK. Tujuannya agar tercipta kejelasan hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutup Rimbun.

Saat ini, DPRD tengah menjadwalkan pelaksanaan RDP guna memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Diharapkan melalui dialog terbuka, semua pihak yang berkepentingan dapat memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang dipersoalkan, serta mencegah potensi konflik yang lebih besar di kemudian hari. []

Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com