Saksi KPK Ungkap Aplikasi Pelacak Judi Online di Sidang Kominfo

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan perlindungan situs judi online yang menyeret sejumlah nama di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/06/2025). Dalam persidangan kali ini, tenaga ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Reyhan hadir sebagai saksi dan memberikan kesaksian penting terkait pengembangan aplikasi pemantau situs judi daring.

Reyhan mengungkap bahwa dirinya adalah pengembang aplikasi bernama Clandestine, sebuah perangkat lunak yang digunakan untuk melakukan crawling atau penelusuran tautan yang diduga berkaitan dengan situs judi online. Dalam keterangannya, Reyhan menjelaskan bahwa proyek pengembangan aplikasi tersebut merupakan permintaan dari salah satu terdakwa, Adhi Kismanto.

“Untuk ide awalnya memang dari Adhi Kismanto. Kemudian saya menyarankan beberapa seperti teknologi yang digunakan, kira-kira baiknya bagaimana,” ujar Reyhan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Reyhan, pengembangan aplikasi itu dimulai pada awal 2023 setelah pertemuan awal untuk menyusun rencana teknis. Proyek tersebut disebutnya selesai pada awal 2024, meski aplikasi belum sepenuhnya sempurna. Ia juga menyatakan bahwa selama proses itu, dirinya terus melakukan penyempurnaan terhadap aplikasi hingga menerima pembayaran tunai dari Adhi Kismanto sebesar Rp200 juta pada Agustus 2024.

“Selama rentang waktu itu ada penambahan, improvisasi dari yang kurang efisien. Karena selama penyelesaian itu, saya menyelesaikan dulu. Baru seketika bisa dibilang hampir sempurna, baru diselesaikan,” kata Reyhan.

Dalam penjelasannya, Reyhan mengatakan aplikasi Clandestine menghasilkan daftar tautan dalam format teks yang kemudian bisa diubah ke bentuk Excel. Link-link tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim yang disebut oleh Adhi sebagai ‘Tim Galaksi’. Reyhan menyebut, proses penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci tertentu, seperti ‘judi online’, ke dalam sistem pencarian daring, lalu aplikasi akan menelusuri hingga menemukan tautan baru yang relevan.

“Nanti dari link awal akan diproses lagi untuk mendapatkan link yang selanjutnya. Jadi akan terus mencari sampai entah itu nanti link ke website lain atau semacamnya,” jelas Reyhan.

Reyhan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui sumber pendanaan proyek ataupun dokumen administratif seperti Surat Perintah Kerja (SPK). Ia mengaku hanya berhubungan langsung dengan Adhi Kismanto dalam proses pengerjaan aplikasi. “Saya hanya bekerja sama dengan Adhi Kismanto. Jadi saya deal-dealan harganya melalui Adhi,” tuturnya.

Adhi Kismanto sendiri merupakan satu dari empat terdakwa dalam klaster koordinator perkara ini. Selain dia, terdapat pula Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Kasus perlindungan situs judi online ini terbagi dalam empat klaster, mencakup mantan pegawai Kominfo, para agen situs judi daring, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Para terdakwa dari klaster koordinator didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com