PONTIANAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi dalam pengurusan paspor. Seluruh layanan permohonan paspor kini telah berjalan secara terbuka, transparan, serta bebas dari praktik percaloan. “Untuk permohonan paspor, kami sudah punya aplikasi M-Paspor. Masyarakat bisa melakukan pra-registrasi sebelum datang ke kantor imigrasi,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Haryono Agus Setiawan, di Pontianak, Rabu (18/06/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap kantor imigrasi di Kalimantan Barat menyesuaikan kuota pelayanan harian sesuai kapasitas. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Pontianak menyediakan kuota hingga 120 pemohon per hari melalui layanan daring.
Selain layanan reguler, imigrasi juga menawarkan layanan one day service bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat. Layanan ini dikenakan biaya tambahan resmi sebesar Rp1 juta di luar biaya paspor. “Paspor reguler dengan masa berlaku lima maupun sepuluh tahun dikenakan biaya sama, yaitu Rp600 ribu. Jika menggunakan layanan percepatan, maka total biaya menjadi Rp1.600.000. Biaya tambahan ini resmi dan tercantum jelas dalam sistem PNBP negara,” jelas Haryono.
Ia menegaskan tidak ada kutipan liar ataupun praktik percaloan dalam proses permohonan paspor. Seluruh biaya bersifat resmi dan dapat diakses publik melalui internet maupun langsung ke kantor imigrasi. “Terkait isu adanya titipan liar oleh oknum atau orang dalam, kami pastikan itu tidak benar. Layanan kami sudah bersih dan transparan. Silakan hubungi langsung kantor imigrasi atau akses informasi melalui kanal resmi,” tegasnya.
Selain itu, Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar juga menyediakan inovasi layanan jemput bola atau layanan paspor kolektif bagi warga di wilayah terpencil. Masyarakat dapat mengajukan permohonan kolektif melalui camat atau kepala desa ke kantor imigrasi terdekat. “Misalnya, satu kecamatan ingin membuat paspor bersama, cukup buat surat dan hubungi kantor imigrasi. Petugas kami akan datang langsung ke kecamatan, rumah sakit, atau lokasi lainnya,” imbuh Haryono.
Guna memperluas akses, layanan paspor kini juga tersedia di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di sejumlah kabupaten/kota, seperti Singkawang, Mempawah, Kubu Raya, dan Kota Pontianak. Warga dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai alternatif jika tidak sempat ke kantor utama.
Sebagai tips tambahan, Haryono mengingatkan bahwa pembukaan kuota pendaftaran daring biasanya dilakukan setiap hari Jumat. Masyarakat diimbau untuk rutin memantau jadwal dan menghindari jalur tidak resmi. “Silakan cek aplikasi dan kanal informasi resmi kami setiap Jumat untuk mendapatkan jadwal layanan. Semua prosedur sudah jelas, mudah, dan bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan calo,” tutup Haryono. []
Admin 02
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan