3 Pelaku Penganiayaan Wanita di Pontianak Dibekuk Polisi

PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus penganiayaan disertai penyebaran konten asusila yang terjadi di Jalan Martadinata, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (13/06/2025) sekitar pukul 14.53 WIB.

Aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku diduga dilatarbelakangi motif asmara. Korban dituduh menjalin hubungan dengan kekasih salah satu pelaku, yang kemudian memicu tindakan penganiayaan.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Saat ini, para pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Pontianak. “Ketiga tersangka berinisial AF, PT, dan SQ alias Nd melakukan penganiayaan terhadap korban, NM (19 tahun), dengan kekerasan mulai dari dijambak, ditampar, ditinju, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan pelaku. Bahkan, pakaian korban dilucuti hingga telanjang, lalu divideokan oleh salah satu tersangka menggunakan ponsel. Video tersebut kemudian diunggah ke akun Instagram milik tersangka ND serta disebarluaskan dalam bentuk konten asusila. Motifnya diduga karena kecemburuan dan konflik asmara,” ungkap AKP Wawan Darmawan, Rabu (18/06/2025).

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa dalam aksi tersebut, para pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga pelanggaran terhadap hak privasi korban dengan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain satu set pakaian milik korban serta dua unit ponsel, masing-masing milik korban dan pelaku, yang diduga digunakan untuk merekam serta menyebarkan konten asusila tersebut. “Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan,” pungkas AKP Wawan.

Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan. Polisi terus mendalami peran masing-masing pelaku dan berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. []

Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com