Habib Palsu di HST Ternyata Residivis Curanmor

HULU SUNGAI TENGAH – Ketenangan warga Desa Hawang, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, sempat terusik oleh kehadiran seorang pria berinisial Hamidan, 35 tahun, yang mengaku sebagai habib dan membuka pengajian. Setelah enam bulan menyandang identitas palsu, kenyataannya terungkap: ia bukan keturunan habib, melainkan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Klaim yang sempat memikat sebagian warga itu berujung pada kegelisahan. Warga mulai curiga lantaran sikap tertutup Hamidan, minim interaksi sosial, serta intimidasi mistik yang ia lontarkan kepada lingkungan sekitarnya. “Ia sering berkata, kalau tidak hormat pada habib, nanti bisa masuk neraka,” ujar Dayat, Ketua RT setempat.

Kecurigaan warga memuncak setelah sejumlah tokoh masyarakat menelusuri nasab yang diklaim Hamidan. Hasil klarifikasi dengan beberapa habaib di Barabai memastikan bahwa dia bukan bagian dari keturunan marga Assegaf seperti yang dia nyatakan.

Warga yang merasa tertipu kemudian melapor ke Polsek Limpasu pada Senin (16/6/2025). Hasil penyelidikan aparat menemukan fakta mengejutkan: Hamidan adalah buronan kasus curanmor di wilayah Kabupaten Banjar, dengan dua laporan pencurian. Ia juga diketahui pernah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan atas kasus serupa.

“Setelah diamankan pada Rabu malam (19/6), Hamidan mengakui semua perbuatannya,” jelas Kapolsek Limpasu Ipda Sembiring, Kamis (20/6/2025). Penangkapan dilakukan aparat gabungan dari Polsek Limpasu dan Polsek Martapura Timur di rumah kontrakan pelaku.

Di hadapan penyidik Polsek Martapura Timur, Hamidan yang mengenakan hoodie hitam akhirnya membacakan surat pernyataan berisi pengakuan bahwa ia bukan keturunan Rasulullah dan tidak memiliki marga Assegaf.

“Saya menyatakan bahwa saya bukan keturunan Rasulullah dengan marga Assegaf,” ucapnya lirih dalam pernyataan tertulis yang ia bacakan sendiri. Dalam surat itu, Hamidan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kebohongannya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya verifikasi sosial, khususnya menyangkut identitas keagamaan yang memiliki nilai simbolik dan kepercayaan tinggi di tengah masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terbuai oleh gelar keagamaan yang belum terbukti, serta tetap waspada terhadap potensi penipuan berkedok spiritualitas. Saat ini, Hamidan masih menjalani proses hukum di Polsek Martapura Timur. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com