KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi terus digiatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait. Namun, karena tahap penyelidikan bersifat tertutup, identitas para pihak yang dimintai keterangan masih dirahasiakan. “Klarifikasi tentu sudah dilakukan oleh penyelidik ya untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dalam penanganan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/06/2025).

Ketika ditanya mengenai kapan tindak pidana ini terjadi, Budi meminta publik bersabar. Ia menegaskan, proses pengumpulan informasi di tahap penyelidikan memang tidak sepenuhnya dapat disampaikan ke publik secara terbuka. “Kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara itu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian mendalam terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Kajian ini memetakan sejumlah persoalan yang berpotensi menjadi celah korupsi dalam pengelolaan kuota haji. “Dan KPK dalam kajian tersebut juga telah memberikan rekomendasi kepada para pihak terkait dalam penyelenggaraan haji ini,” tambah Budi.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPK bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) telah menggelar rapat koordinasi pada 23 Januari 2025 lalu. Pertemuan ini menyoroti pentingnya pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel, sesuai mandat Pasal 6 huruf a dan c UU KPK tentang pencegahan korupsi dan fungsi monitoring.

Sementara itu, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada Rabu (12/03/2025), menegaskan sikapnya yang tidak berambisi menambah kuota haji secara sembarangan. Ia menilai, penambahan kuota yang tidak direncanakan dengan matang justru bisa membuka peluang penyimpangan. “Saya memang tidak selalu berambisi untuk menambah kuota haji karena kalau untuk menambah kuota haji, ini berpeluang terjadinya penyimpangan,” ujar Nasaruddin seusai menghadiri acara Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Lebih lanjut, Nasaruddin menjelaskan, perbandingan kuota haji antarnegara sudah dipelajari oleh pemerintah. Menurutnya, penambahan kuota tanpa perhitungan matang bisa mengganggu kenyamanan jemaah maupun negara lain. “Kita sudah ukur kuota Indonesia sekian, negara-negara [lain] sekian, tiba-tiba kita akan tambah misalnya 20.000, mau taruh kasur di mana gitu kan? Nanti kalau itu ditambah, itu kadang-kadang nyerbu kemahnya orang, nyerbu makanannya orang, nyerbu busnya orang, mau ditolak, orang Indonesia juga kan,” jelasnya.

Menurut Nasaruddin, yang lebih penting saat ini adalah meningkatkan jumlah pendamping yang bertugas melayani jemaah. Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada jemaah haji dapat lebih ditingkatkan. []

Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com