Kasus Suwandi Jadi Cermin Kerentanan UMKM Terhadap Hukum

KOTAWARINGIN TIMUR – Kasus pidana yang menimpa Suwandi, seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kotawaringin Timur, menjadi perhatian sejumlah kalangan. Banyak pihak menyayangkan peristiwa hukum tersebut karena dinilai menjadi potret kerentanan pelaku UMKM terhadap jerat pidana, terutama jika pelaku usaha belum memahami pentingnya legalitas produk secara utuh.

Pegiat UMKM Kotim, Rahmanoor, menyampaikan bahwa kasus ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Ia menilai bahwa para pelaku UMKM memang kerap berhadapan dengan persoalan hukum karena lemahnya pemahaman terhadap aturan dan ketentuan usaha yang berlaku, khususnya mengenai izin edar produk.

“Kami di UMKM Harati Jaya sangat menjunjung tinggi prinsip usaha yang legal, aman, dan bertanggung jawab. Izin edar dari lembaga yang berwenang seperti BPOM atau Dinas Kesehatan adalah syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan, terutama untuk produk pangan yang dikonsumsi masyarakat luas,” kata Rahmanoor, Kamis (19/06/2025).

Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha kecil masih menghadapi kendala dalam proses perizinan, baik karena minimnya pengetahuan, kurangnya akses terhadap informasi, maupun terbatasnya kemampuan biaya untuk mengurus legalitas usaha. Situasi inilah yang sering kali membuat pelaku UMKM terjebak dalam pelanggaran hukum, meskipun tidak sedikit di antara mereka yang memiliki itikad baik.

“Kasus ini kami jadikan sebagai pelajaran berharga, bagi seluruh anggota komunitas UMKM di Sampit,” ujarnya.

Untuk merespons kondisi tersebut, komunitas UMKM Harati Jaya tengah mengupayakan peningkatan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya legalitas usaha, khususnya dalam hal perizinan produk makanan dan minuman. Selain itu, komunitas juga membuka layanan konsultasi bagi para pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam pengurusan izin edar.

“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak, adil, dan menjadi momen perbaikan bersama demi kemajuan UMKM. Kami juga berharap Suwandi dibebaskan dari dakwaan penuntut umum,” katanya.

Kasus hukum yang menimpa Suwandi kini menjadi sorotan karena dinilai merefleksikan kebutuhan mendesak akan pendampingan hukum dan pembinaan bagi UMKM. Banyak pihak berharap, peristiwa ini tidak menjadi preseden buruk, melainkan sebagai momen koreksi agar regulasi dan kebijakan terhadap UMKM dapat lebih berpihak dan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat secara berkelanjutan. []

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com