Fenomena Galbay Marak, Grup Anti-Pinjol Merebak di Medsos

JAKARTA – Fenomena gagal bayar (galbay) pinjaman online kian mencuat ke permukaan seiring banyaknya grup diskusi di media sosial yang membicarakan cara-cara untuk melepaskan diri dari jerat utang digital. Isu ini menuai beragam respons, baik dari masyarakat maupun otoritas, menyusul meningkatnya jumlah kasus galbay yang dilakukan secara sengaja.

Salah satu unggahan warganet dalam grup Facebook memperlihatkan keluhan tentang tagihan dari aplikasi pinjaman yang tidak pernah digunakannya. Keluhan itu mendapat respons dari pengguna lain yang menyarankan agar tidak membayar jika aplikasi tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan menyebut tindakan itu sebagai “halal kalau di-galbay”.

Febri, seorang warga di Padang, Sumatra Barat, mengaku sengaja memilih galbay karena merasa terjebak dalam tumpukan utang dan denda yang terus membesar. “Awalnya saya berpikiran bunganya hanya sedikit dan setelah melakukan keterlambatan dan saya hitung-hitung ternyata denda keterlambatannya sangat besar dan itu yang membuat saya memutuskan untuk galbay,” ujarnya, Rabu (18/06).

Febri menyebut dirinya memiliki utang di dua platform pinjaman online dan satu aplikasi layanan pembelian dengan sistem paylater. Utang terbesar mencapai Rp3,6 juta, sedangkan sisanya di bawah Rp500 ribu. Ia mengatakan kerap menunda cicilan meskipun memiliki uang, karena beban bunga dan denda yang dianggap tidak masuk akal.

Kondisi ini turut disorot oleh Asosiasi Perusahaan Pendanaan, yang menyayangkan munculnya ajakan kolektif untuk gagal bayar di media sosial. Mereka menilai fenomena tersebut dapat merusak ekosistem pembiayaan digital yang sedang berkembang.

Ekonom Muhammad Andri Perdana menyebut tren ini merupakan refleksi dari tekanan ekonomi yang dialami masyarakat kelompok rentan. Sementara itu, OJK meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam meminjam, dengan mempertimbangkan kemampuan finansial dan potensi risiko dari pinjaman digital, khususnya yang berasal dari platform ilegal.

Di sisi lain, OJK juga mengingatkan penyelenggara pinjaman online agar memperkuat manajemen risiko dan melakukan penilaian kredit secara lebih selektif. Grup-grup dengan nama galbay yang beranggotakan puluhan ribu pengguna masih aktif bermunculan di Facebook. Di dalamnya, pengguna bertukar pengalaman, meminta saran, hingga menawarkan “jasa konsultasi” terkait cara menghindari pelunasan utang pinjaman online.

Salah satu pengguna bahkan menulis, “Sudah capek gali lubang tutup lubang untuk pinjol sampe sekarang ini belum juga selesai.” Unggahan semacam itu kemudian dibalas warganet lain yang menyarankan berbagai strategi bertahan menghadapi tekanan dari pihak penagih.

Fenomena galbay yang terus berkembang ini menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman finansial di tengah masyarakat, sekaligus menjadi alarm bagi otoritas untuk mempercepat literasi keuangan digital serta penindakan terhadap praktik pinjaman ilegal yang masih beredar.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com