JAWA BARAT – Seorang pemuda berinisial MI (22) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan saat ini ditahan di sel Polrestro Bekasi Kota.
“Sudah (jadi tersangka). (Sangkaan) Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Minggu (22/6). “Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan,” tambahnya.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat MI berulang kali memukul kepala korban hingga sang ibu terjatuh ke lantai. Tak hanya itu, pelaku juga menendang, menampar, serta melempari korban dengan sandal. Dalam rekaman tersebut, korban yang mengenakan jilbab cokelat tampak pasrah dan tidak melawan saat mengalami kekerasan dari anak kandungnya sendiri.
Motif Penganiayaan karena Penolakan Pinjam Motor Tetangga
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa penganiayaan ini dipicu oleh penolakan korban untuk meminjamkan motor tetangga kepada MI. “Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga,” ujar Binsar.
Korban menolak permintaan anaknya karena merasa tidak enak selalu meminjam motor tetangga. Ia kemudian menyarankan MI untuk menggunakan sepeda yang tersedia di rumah. Namun, penolakan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan. “Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada,” jelas Binsar.
Korban Alami Luka di Kepala dan Pinggang
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, terutama di bagian kepala dan pinggang. “Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban,” kata Binsar.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan anak sebagai pelaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau menjadi korban tindak kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. []
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan