400 Tenaga Non-ASN Dirumahkan, Ini Solusi Pemkab Murung Raya

MURUNG RAYA – Langkah Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait Penyelenggaraan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mendapatkan respons positif dari lembaga legislatif setempat. Peraturan ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum bagi keberadaan tenaga non-ASN yang selama ini turut menopang jalannya pelayanan publik di berbagai sektor.

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, mengungkapkan dukungannya terhadap penyusunan Perbup tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran peraturan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi lebih pada upaya perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berjasa. “Secara keseluruhan saya mendukung, akan tetapi perlu ditekankan sekali bahwa tujuan dibuatnya perbup ini agar ada payung hukum, sehingga kebijakan menggunakan tenaga non-ASN tidak melanggar aturan,” ujar Dina, Selasa (24/06/2025), di Puruk Cahu.

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat yang menghapus status pegawai non-ASN berdampak signifikan pada kelangsungan pelayanan dasar di daerah, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Banyak pegawai kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun terpaksa dirumahkan akibat regulasi tersebut. “Yang terimbas tentu tenaga kesehatan maupun guru di desa-desa, yang sebelum adanya kebijakan penghapusan status pegawai non-ASN, banyak fasilitas kesehatan seperti pustu maupun sekolah-sekolah terbantu dengan keberadaan mereka,” tutur Dina.

Berdasarkan data sementara, lebih dari 400 tenaga non-ASN di Murung Raya terdampak kebijakan tersebut, mencakup berbagai sektor mulai dari administrasi perkantoran, guru, hingga tenaga kesehatan. Karena itu, menurut Dina, langkah untuk melegalkan keberadaan mereka melalui Perbup PJLP merupakan solusi yang realistis dan sangat mendesak.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dalam sebuah rapat paripurna bersama Bupati Murung Raya, turut menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menekankan pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja outsourcing serta perlunya pengawasan ketat agar pelaksanaannya tetap menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Atas nama DPRD, saya juga menekankan pentingnya perlindungan hak tenaga kerja dalam sistem outsourcing, serta perlunya pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tetap menjamin kualitas pelayanan publik,” ujar Rumiadi.

Rencana penyusunan Perbup PJLP ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kejelasan status dan perlindungan hukum kepada tenaga kerja non-ASN, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di Murung Raya yang selama ini sangat bergantung pada kontribusi mereka. []

Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com