Empat Pembobol Rumah di Sanggau Ditangkap

SANGGAU – Warga Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sempat dibuat resah oleh serangkaian aksi pencurian di sejumlah rumah warga. Namun keresahan itu kini mulai mereda setelah aparat Polsek Meliau berhasil mengungkap dan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian di delapan rumah berbeda.

Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, menjelaskan bahwa keempat tersangka menjalankan aksinya secara sistematis dan terorganisasi. Mereka membagi peran dalam setiap tindak kejahatan yang dilakukan, menunjukkan bahwa aksi pencurian ini bukan dilakukan secara spontan, melainkan melalui perencanaan yang matang. “Ada yang memantau situasi, ada yang bertugas mencongkel pintu maupun jendela, dan ada yang langsung mengambil barang-barang berharga milik korban. Barang-barang yang dicuri meliputi perhiasan, barang elektronik, serta sejumlah uang tunai,” jelas AKP Supariyanto, Selasa, (24/06/2025).

Identitas para tersangka telah diketahui, yakni JN (34), J (29), S (31), dan B (28). Dari hasil pemeriksaan, dua dari empat pelaku tercatat sebagai residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa kejahatan tersebut dilakukan oleh kelompok spesialis yang memang memiliki rekam jejak dalam tindak pidana pencurian. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas para tersangka di sekitar permukiman. Kami lakukan penangkapan dengan pendekatan profesional, tanpa perlawanan berarti dari para tersangka,” kata Kapolsek.

Aksi cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan warga menunjukkan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Tanpa adanya laporan dari warga, keberhasilan pengungkapan ini mungkin akan lebih lambat tercapai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan waspada terhadap aktivitas mencurigakan. Kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta mempererat komunikasi dengan warga demi mencegah kejahatan serupa terulang kembali. []

Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com