Kasus Tambang Emas Ilegal, Yu Hao Jalani Hukuman di Lapas Pontianak

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Yu Hao ke Lembaga Pemasyarakatan Pontianak pada Rabu (25/06/2025) pukul 18.00 WIB. Eksekusi ini dilakukan menyusul dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara tindak pidana pertambangan emas tanpa izin.

Proses eksekusi tersebut dipimpin oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Ketapang dan turut didukung oleh jajaran jaksa dari bidang tindak pidana umum serta intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung itu merupakan tindak lanjut dari amar putusan yang dibacakan dalam perkara nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pontianak.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Atas perbuatannya, Yu Hao dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, serta dikenai denda sebesar Rp30 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim juga memutuskan pengelolaan terhadap barang bukti sebanyak 85 item. Barang-barang tersebut terdiri atas dokumen pribadi, alat berat, dan berbagai perlengkapan yang digunakan dalam proses pengolahan emas. Sebagian barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, sebagian lagi dirampas untuk negara, sementara sisanya dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, menekankan bahwa putusan kasasi ini merupakan bukti komitmen hukum terhadap pelaku pelanggaran di sektor pertambangan. Ia menyatakan, “Putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan di sektor strategis seperti pertambangan.”

Anthony juga menyebutkan bahwa Kejari Ketapang akan terus mengawal pelaksanaan vonis tersebut, khususnya dalam hal pelunasan denda dan pemulihan kerugian negara. Pihaknya, kata dia, berkomitmen memastikan proses eksekusi berjalan sesuai hukum, termasuk eksekusi terhadap pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti jika diperlukan. []

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com