Bea Cukai Sintete Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp857 Juta

SINGKAWANG – Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau, khususnya rokok ilegal, masih menjadi objek penindakan terbanyak oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete. Penindakan ini dilakukan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025 di sejumlah wilayah seperti PLBN Aruk, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, serta sebagian wilayah Kabupaten Bengkayang.

Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Imam Subagyo, menjelaskan bahwa sebagai bagian dari fungsi Community Protector yang diemban Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pihaknya melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat dan Kepala KPKNL Singkawang.

“BMMN yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Oktober 2024 sampai dengan April 2025, yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang,” kata Teguh Imam, Rabu (25/6).

Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ia menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal masih menjadi tantangan utama yang harus ditangani secara serius karena berdampak pada penerimaan negara sekaligus kesehatan masyarakat. “Selain berdampak pada kesehatan, rokok ilegal juga merusak penerimaan negara karena tidak menyumbang pungutan negara sebagaimana rokok resmi. Melalui upaya penindakan dan pemusnahan rokok ilegal diharapkan dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan,” katanya.

Selain hasil tembakau, KPPBC Sintete juga memusnahkan sejumlah barang lain seperti ballpress atau pakaian bekas yang tergolong dilarang impor berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan terbaru.

Basar O Hakim, Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP C Sintete, menambahkan bahwa barang-barang hasil penindakan juga mencakup peralatan elektronik bekas, peralatan rumah tangga, hingga racun tumbuhan. “Penindakan atas barang eks kepabeanan berupa peralatan elektronik bekas, peralatan rumah tangga dan barang lainnya, selain tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024,” katanya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP C Sintete, Octavia Maya Soraya, merinci bahwa barang-barang yang dimusnahkan meliputi 7 unit speaker dan subwoofer bekas senilai Rp3.950.000, 1 bale pakaian bekas senilai Rp1.000.000, 15 bungkus petasan senilai Rp2.500.000, 26 botol racun tumbuhan senilai Rp1.925.000, 3 unit handphone bekas senilai Rp300.000, serta 1 unit kitchen sink bekas senilai Rp800.000.

Adapun pelanggaran di bidang cukai meliputi BKC hasil tembakau sebanyak 558.332 batang senilai Rp857.619.860 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp435.976.144 dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 19,8 liter senilai Rp10.440.000 dengan potensi kerugian negara Rp1.584.000. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp878.534.860 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp437.560.144. “Pelaksanaan pemusnahan BMMN hasil penindakan pada Rabu (25/6) di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, yang diantaranya dirusak, dihancurkan dan dibakar,” katanya. []

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com