KPK Bongkar Korupsi Proyek Jalan Rp231 M di Sumut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar. Temuan ini menjadi bukti masih kuatnya praktik-praktik kolusi dan suap dalam sektor pembangunan jalan di daerah.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek-proyek bermasalah tersebut tersebar di dua instansi: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. “Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/6/2025).

Rinciannya, pada Dinas PUPR Sumut terdapat proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar, dilanjutkan dengan proyek serupa pada 2024 senilai Rp17,5 miliar. Sedangkan pada 2025 direncanakan proyek rehabilitasi dan penanganan longsoran di jalur yang sama.

Sementara pada Satker PJN Wilayah I Sumut, terdapat dua proyek utama: pembangunan Jalan Sipiongot hingga perbatasan Labuhanbatu Selatan dengan nilai Rp96 miliar dan pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).

Asep menjelaskan bahwa pihak swasta dari PT DNG dan PT RN diduga telah menyuap tiga pejabat tersebut agar memenangi lelang proyek-proyek jalan. “Kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta. Yang kemungkinan besar uang Rp2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” ungkap Asep.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain. Operasi ini menambah daftar panjang praktik kotor dalam pengadaan proyek infrastruktur, yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kasus ini juga menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat transparansi dalam proses tender, serta memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com