Jejak Sabu Terendus, Pemuda Bengalon Diciduk Polisi

SANGATTA  — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pada akhir Juni 2025.

Kapolres Kutai Timur melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa informasi awal menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi. “Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, kami berhasil mengidentifikasi seorang laki-laki berinisial M alias T (24), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkap petugas Satresnarkoba Polres Kutim.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu malam, 22 Juni 2025 sekitar pukul 22.05 WITA, di Jalan Mulawarman RT 012, Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,76 gram, termasuk plastik pembungkusnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan sistem “jejak”, yakni metode pengambilan barang tanpa tatap muka langsung dengan pemasok. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga langsung melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kutai Timur. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. “Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Timur demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas pihak kepolisian. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com