Pemkot Palangka Raya Ultimatum Wajib Pajak Mangkir

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan sikap tegas terhadap pelaku usaha kafe dan tempat hiburan malam (THM) yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Sejumlah pelaku usaha tercatat menunggak pembayaran pajak hingga mendekati satu tahun terakhir.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyoroti lemahnya implementasi peraturan daerah (perda) yang selama ini cenderung hanya menjadi dokumen formalitas tanpa penerapan nyata. “Perda jangan hanya jadi formalitas. Harus dilaksanakan secara nyata, terutama soal pajak dan retribusi,” ujar Fairid, Sabtu (28/6/2025), dengan menekankan bahwa regulasi yang telah dibuat wajib dijalankan secara konsisten.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) saat ini tengah menggencarkan penertiban terhadap pembayaran pajak yang semestinya sudah disetorkan oleh para pelaku usaha. Menurut Fairid, konsumen sebenarnya sudah membayar pajak saat melakukan transaksi di kafe atau tempat hiburan malam. “Jadi seharusnya pemilik usaha tinggal menyetorkan pajak itu ke pemerintah. Kalau tidak disetorkan, berarti ada kewajiban yang tidak dipenuhi,” jelasnya.

Fairid juga menegaskan bahwa keterlambatan setahun dalam menyetorkan pajak bukan hal yang bisa ditoleransi. Pemerintah akan menempuh jalur penegakan hukum sesuai ketentuan perda.

Sanksi administratif pun siap diberlakukan secara bertahap, dimulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Jika tidak diindahkan, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha atau pembekuan izin sementara hingga tunggakan pajak dilunasi. “Ini berlaku umum untuk semua pelaku usaha, tanpa terkecuali,” tegas Fairid.

Ia juga mengingatkan bahwa piutang pajak yang telah tercatat tetap menjadi kewajiban, meskipun usaha bersangkutan telah berhenti beroperasi. “Piutang negara tidak akan hilang begitu saja, karena sudah tercatat sebagai kewajiban,” ujarnya.

Namun demikian, Pemkot tetap memberikan ruang solusi bagi pelaku usaha yang menunjukkan itikad baik. Opsi pembayaran cicilan disiapkan sebagai bentuk toleransi bagi wajib pajak yang berkomitmen menyelesaikan kewajibannya. “Ini bentuk keringanan bagi mereka yang benar-benar ingin menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Fairid. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com