Permendag Baru Fokuskan Pengawasan Tekstil di Perbatasan

JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang selama ini menjadi sorotan karena dinilai memberatkan pelaku industri tekstil dalam negeri. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/6). Peraturan tersebut kini digantikan oleh Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta diatur lebih lanjut dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2025 yang khusus mengatur mengenai tekstil dan produk tekstil (TPT).

Budi menjelaskan bahwa meski persyaratan teknis seperti persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (pertek), dan laporan surveyor (LS) tetap diberlakukan, proses pengawasan kini dilakukan secara lebih sederhana dan difokuskan di perbatasan.

“Semua untuk tekstil produk tekstil (TPT) dan pakaian jadi ini pengawasannya di border ya,” kata Budi.

Ia menambahkan, pengenaan bea masuk tambahan berupa safeguard terhadap sejumlah produk tekstil seperti benang, kain, karpet, dan tirai masih tetap berlaku. Sementara itu, untuk produk pakaian jadi yang sebelumnya dikenakan bea masuk pengamanan, proses perpanjangannya sedang dilakukan karena masa berlakunya telah berakhir.

Pemerintah juga menyatakan telah memperhatikan masukan dari para pelaku industri. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan bahwa proses deregulasi telah melalui diskusi dengan pelaku usaha, termasuk Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Alas Kaki Indonesia (Aprisindo). Ia menekankan bahwa seluruh keberatan dari pelaku usaha telah ditampung dan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ini.

“Ini yang selama ini menjadi catatan kami semua bahwa pakaian jadi yang banyak di pasaran tentu diharapkan pada deregulasi kebijakan perdagangan ini akan semakin berkurang. Sehingga para pelaku usaha akan mendapatkan kesempatan yang lebih banyak, lebih besar untuk bisa memanfaatkan pasar dalam negeri dan produksi dalam negeri mereka bisa diserap oleh pasar,” ujarnya.

Langkah penyesuaian juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Anggito menyebut terdapat dua poin utama dalam kebijakan ini, yakni relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 482 kode HS serta percepatan penetapan tarif remidi dari sebelumnya 40 hari menjadi 14 hari. Ia memastikan kelancaran arus barang di pelabuhan tetap terjaga untuk menghindari penumpukan dan potensi biaya logistik yang tinggi.

“Kementerian Keuangan tentu dalam hal ini Bea Cukai akan memastikan kelancaran proses bisnis dan bongkar muat di pelabuhan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penundaan, penumpukan, dan bahkan risiko terhadap ekonomi biaya tinggi akibat proses yang mungkin tidak dapat dilanjutkan,” ujar Anggito.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menyampaikan bahwa peraturan baru akan mulai diberlakukan dalam waktu 60 hari sejak diumumkan. Ia mengaitkan deregulasi ini sebagai langkah strategis dalam menghadapi kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat.

“Ada yang kita sudah jalankan, ada yang nanti tergantung pada perundingan tarif,” kata Airlangga seusai konferensi pers.

Airlangga menekankan bahwa kemudahan dalam perizinan impor dan penghapusan hambatan non-tarif menjadi fokus dalam negosiasi yang tengah dilakukan dengan Presiden AS Donald Trump. Menurutnya, Indonesia tengah berupaya menghindari pemberlakuan tarif resiprokal sebesar 32 persen yang masa penundaannya akan berakhir pada 8 Juli 2025.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com