NUNUKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung pelaksanaan program REDD+ sebagai bagian dari langkah strategis rehabilitasi iklim hijau di wilayah tersebut. Namun, sampai saat ini, realisasi pencairan dana Result Based Payment (RBP) yang telah dijanjikan pemerintah pusat masih dalam tahap penantian. Dana sebesar 2,6 juta dolar Amerika Serikat, atau setara sekitar Rp41 miliar, rencananya akan disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Bertius, S.Hut, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah menyusun berbagai instrumen kebijakan untuk menyambut tahap pelaksanaan program REDD+. Penyesuaian kebijakan terus dilakukan seiring dinamika kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Instrumen regulasinya sebenarnya sudah siap. Tinggal bagaimana menyusun konsep pelaksanaannya dan menyesuaikan dengan perubahan kebijakan dari pusat,” ujarnya.
Lebih jauh, Bertius menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah membentuk Kelompok Kerja REDD+ atau Pokja REDD+ yang diharapkan menjadi garda depan dalam menghadapi tantangan krisis iklim. Pokja tersebut dipersiapkan untuk menjalankan mandat program REDD+ yang menitikberatkan pada pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Program RBP sendiri merupakan bentuk penghargaan berbasis hasil (performance-based) dari pemerintah Indonesia kepada daerah yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca akibat aktivitas deforestasi. Untuk dapat menerima dana tersebut, diperlukan keberadaan lembaga perantara resmi yang telah memperoleh pengakuan formal.
Bertius menyatakan bahwa alokasi dana bagi Kalimantan Utara telah ditegaskan melalui surat resmi dari Menteri Kehutanan. Namun pencairan belum dapat dilakukan karena masih ada sejumlah dokumen administratif yang harus dipenuhi, termasuk kesiapan lembaga perantara sebagai syarat utama.
“Alokasi anggarannya sudah ditetapkan. Sekarang kami sedang menyusun skema pelaksanaannya di Kaltara,” jelasnya.
Setelah melalui berbagai tahapan, Kalimantan Utara akhirnya memperoleh pengesahan atas lembaga perantara untuk menyalurkan dana tersebut, yakni Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
“YKAN telah ditunjuk sebagai lembaga perantara untuk penyaluran dana RBP ini,” tambahnya.
Dengan penunjukan tersebut, Pemerintah Provinsi kini fokus menyelesaikan semua persyaratan administratif yang diperlukan, agar dana RBP dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk program-program pemulihan lingkungan dan pelestarian hutan di wilayah Kalimantan Utara.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan