Polres Bengkayang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak

BENGKAYANG – Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat, melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, sementara tersangka diketahui berinisial H, berusia 24 tahun.

Rekonstruksi berlangsung pada Kamis (3/7/2025) di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal, keluarga korban, para saksi, serta perwakilan media.

Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (5/7/2025), menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka H dilakukan setelah tim dari Satreskrim Polres Bengkayang bersama Resmob Polda Kalbar melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus tersebut.

“Dari penyidikan terungkap, H tidak hanya mencuri, tapi juga melakukan kekerasan seksual dan membunuh korban,” kata Teguh.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku awalnya memasuki rumah korban dengan niat mencuri sebuah telepon genggam. Namun, saat korban terbangun dan berteriak, pelaku menjadi panik lalu melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

“Setelah itu, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sudah tidak berdaya,” lanjut Kapolres.

Dalam rekonstruksi, pihak kepolisian memperagakan sembilan adegan utama yang menggambarkan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk saat tersangka mencoba merekayasa situasi agar korban tampak seperti melakukan bunuh diri. Namun, skenario yang dirancang pelaku tidak berhasil menghilangkan jejak kejahatannya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Barang bukti tersebut antara lain pakaian korban, gorden dari tempat kejadian perkara, perlengkapan mandi, dan telepon genggam yang menjadi sasaran pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 81 Ayat 1, 3, dan 5 jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pencurian dengan kekerasan), Pasal 363 KUHP (pencurian), dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan).

“Penyidikan masih dikembangkan, kami pastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Kami imbau masyarakat aktif melapor jika melihat tanda-tanda kejahatan. Bersama kita jaga kamtibmas,” tegas Teguh.

Polres Bengkayang memastikan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana yang melibatkan kekerasan terhadap anak serta mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar sebagai langkah pencegahan kejahatan serupa di masa mendatang.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com