KOTAWARINGIN TIMUR – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap C (38), seorang tersangka kasus narkotika yang juga diketahui sebagai mantan anggota kepolisian, kini resmi naik statusnya menjadi laporan polisi. Peristiwa yang dilaporkan tersebut diketahui terjadi pada Kamis (4/1/2024) lalu.
Meskipun telah berlalu cukup lama, hingga kini belum terlihat tindak lanjut yang pasti dari pihak aparat penegak hukum. Hal ini kemudian mendorong kuasa hukum korban untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengadukan kasus tersebut ke lembaga legislatif.
Penasehat hukum korban, Nurahman Ramadani, membenarkan telah melaporkan kasus dugaan kekerasan yang dialami kliennya kepada DPR RI. Menurutnya, laporan pengaduan tersebut telah disampaikan pada 13 April 2025 dan diterima oleh pihak DPR RI pada 17 April 2025.
“Kita telah melaporkan hal tersebut ke DPR RI pada 13 April 2025 dan telah diterima oleh DPR RI tanggal 17 April 2025,” ujar Ramadani pada Jumat (4/7/2025).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, laporan yang diajukan tersebut ditujukan kepada Unit IV Kepolisian Resor Kotawaringin Timur. Pihak yang dilaporkan merupakan anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Saya berharap Reskrim Polres Kotim cepat menindaklanjuti laporan saya ini untuk menetapkan tersangka terhadap pelaku,” tegas Ramadani.
Dalam dokumen aduan yang dikirimkan, kuasa hukum korban merinci bahwa penganiayaan diduga terjadi di Jalan Camar, saat korban berada dalam penanganan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim. Ramadani menyatakan bahwa akibat kejadian tersebut, kliennya mengalami sejumlah luka fisik, antara lain pembengkakan dan pendarahan di telinga kiri, mata kanan lebam dan berdarah, serta lebam pada bagian leher, kepala, dan tubuh lainnya.
Sebagai penasehat hukum, Ramadani mengaku menyaksikan secara langsung kondisi korban pada tanggal 6 dan 7 Januari 2024 saat dimintai tanda tangan untuk dua surat kuasa, masing-masing untuk kasus narkotika dan penganiayaan. Korban disebut masih mengalami gejala fisik seperti lebam, pendarahan, pusing, dan nyeri kepala.
Visum terhadap korban telah dilakukan pada 12 Januari 2024. Namun, meski pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/141/III/RES.1.6./2024/Rekrim tertanggal 14 Maret 2024, yang menyatakan bahwa pelapor, saksi, dan terlapor telah diperiksa serta akan dilakukan gelar perkara, belum ada kejelasan lebih lanjut.
Ramadani menyayangkan belum adanya tindak lanjut konkret atas laporan tersebut. Hingga kini, ia mengaku belum memperoleh informasi tambahan maupun dokumen terkait perkembangan penanganan perkara oleh penyidik.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan