NUNUKAN – Seorang remaja putri berinisial Bunga (13) menjadi korban persetubuhan berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kasus keji ini terungkap setelah orang tua angkat korban melaporkan pelaku ke Polres Nunukan pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 21.19 WITA.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius melalui Kasi Humas IPDA Sunarwan menjelaskan, pelaku berinisial K (49) merupakan ayah kandung korban. “Pelaku dan korban tinggal berdua, sementara ibu kandung korban tidak diketahui keberadaannya,” ujar Sunarwan.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika pelapor menerima telepon dari seorang saksi yang meminta agar Bunga segera dibawa keluar dari Nunukan. Saksi menyatakan korban tidak aman karena mengaku kerap disetubuhi oleh ayahnya sendiri. Pelapor kemudian menjemput Bunga di rumahnya di Kecamatan Nunukan Selatan.
“Korban langsung menceritakan kejadian yang menimpanya. Dia mengaku telah disetubuhi pelaku sejak tahun 2022 hingga 2025 secara berulang kali,” jelas Sunarwan.
Mendengar pengakuan korban, pelapor segera melaporkan kasus ini ke Polres Nunukan. Tim Satreskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan K secara paksa di Pelabuhan Ferry Sungai Jepun, Kelurahan Nunukan Selatan.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencabuli korban dari tahun 2022 hingga 2025 berkali-kali karena tidak bisa menahan nafsu birahinya,” tegas Sunarwan.
Saat ini, K telah ditahan di Mako Polres Nunukan. Dia disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Polres Nunukan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk korban. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” pungkas Sunarwan.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Pihak berwajib juga mengingatkan agar korban atau saksi segera melapor demi mendapatkan perlindungan dan proses hukum yang adil.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan