BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan terus berupaya menertibkan parkir liar yang masih ditemukan di sejumlah kawasan strategis kota. Masalah ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas dan penggunaan ruang jalan yang semestinya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak, bukan parkir sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah pendekatan untuk mengatasi persoalan tersebut. Fokus utama diarahkan pada kawasan dengan kepadatan tinggi seperti Jalan MT Haryono, area Pasar Butun, serta lingkungan Balikpapan Baru yang kerap menjadi titik langganan pelanggaran parkir.
“Ini menjadi catatan bagi kami, terutama untuk ditindaklanjuti dalam forum lalu lintas. Beberapa wilayah seperti Pasar Butun, Balikpapan Baru, dan MT Haryono akan menjadi fokus penanganan,” ujar Fadli, Jumat (04/07/2025).
Menurut Fadli, kolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan akan diperkuat melalui forum lalu lintas agar penanganan parkir liar bisa dilakukan secara terstruktur dan menyeluruh. Masalah kendaraan yang diparkir sembarangan, terutama di bahu jalan tanpa pengemudi, menjadi salah satu prioritas yang akan ditindaklanjuti.
Tidak hanya berhenti pada penindakan, Dishub juga menyiapkan solusi jangka panjang berupa penyediaan kantong-kantong parkir baru di lokasi yang rawan pelanggaran. Kawasan MT Haryono menjadi contoh konkret di mana Dishub berencana membuka area parkir tambahan guna mengurangi beban lalu lintas dan mencegah kendaraan parkir di area terlarang.
“Banyak kendaraan saat ini justru parkir di jalur sepeda. Karena itu, kami berencana menyiapkan kantong parkir baru di kawasan tersebut. Insya Allah bulan depan sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Fadli menyebutkan bahwa sejumlah titik di MT Haryono telah dipetakan dan sedang dalam tahap peninjauan untuk dijadikan lahan parkir resmi. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyediakan fasilitas parkir bagi konsumennya, sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan.
“Sebenarnya sesuai dengan aturan perizinan, penyediaan lahan parkir merupakan syarat mutlak bagi pelaku usaha,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang menggabungkan penindakan dan penyediaan fasilitas, Pemerintah Kota Balikpapan berharap dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan mendukung kenyamanan warga kota secara berkelanjutan.[]
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan