Transaksi Sabu di Depan Sekolah, Dua Pemuda Diciduk Polisi

TANAH BUMBU – Dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Penangkapan dilakukan awal Juli 2025 di sekitar kawasan sekolah dasar negeri, tepatnya di depan SDN 6 yang terletak di Jalan Korea I Gang Pendidikan, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, mengungkapkan bahwa tindakan kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sekitar lokasi kejadian. Informasi yang diperoleh kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dua individu yang berada di tempat kejadian perkara.

“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa dua orang laki-laki,” ujarnya, Ahad (6/7).

Dua pria tersebut masing-masing berinisial WR, berusia 21 tahun, dan MSY, berusia 26 tahun. Polisi segera melakukan penggeledahan terhadap keduanya untuk memastikan keterkaitan mereka dengan dugaan kepemilikan barang terlarang tersebut. Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat 1,03 gram.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp400 ribu dan dua unit ponsel merek Vivo dengan warna biru muda dan biru tua. Semua barang bukti tersebut diduga kuat terkait dengan transaksi narkoba yang sedang berlangsung atau akan dilakukan oleh kedua tersangka.

“Keduanya langsung diamankan ke Polsek Satui untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Supriyo.

Dari hasil identifikasi, diketahui bahwa tersangka WR merupakan warga asal Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, sementara MSY merupakan penduduk lokal yang tinggal di Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui. Keterlibatan warga luar daerah dalam kasus ini menambah kompleksitas persoalan penyalahgunaan narkotika di wilayah Tanah Bumbu.

Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk menggali kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya, demi mencegah penyalahgunaan narkoba semakin meluas, terutama di wilayah yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com