Tiga Perangkat Desa Parit Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp903 Juta

KOTAWARING TIMUR – Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mencoreng tata kelola keuangan desa yang seharusnya transparan dan akuntabel. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim mengaku telah berupaya maksimal memberikan pembinaan, namun nyatanya tiga mantan perangkat desa—berinisial SU (mantan kepala desa), IR (kaur keuangan), dan HE (sekretaris desa)—terjerat kasus penyalahgunaan dana desa senilai Rp903.697.805,77.

Kepala DPMD Kotim Raihansyah menyayangkan insiden ini. “Tentunya kami menyayangkan apabila ada kepala desa atau mantan kepala desa maupun perangkat atau mantan perangkat desa yang tersandung masalah hukum,” ujarnya, Selasa (8/7/2025). “Karena selama ini kami sudah berupaya mengingatkan agar dalam pengelolaan keuangan desa harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tambahnya. Pembinaan rutin terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah dilakukan, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 4 Tahun 2019.

Namun, temuan Inspektorat Daerah Kotim pada 30 April 2025 mengungkap penyimpangan serius. Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2018–2020 dan belanja bibit ternak babi tahun 2023 dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Plh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotim Verdian Rifansyah membenarkan penahanan ketiganya sejak Kamis (3/7/2025). “Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi, yaitu penyalahgunaan keuangan Desa Parit. Yang ditahan kepala desa, kaur keuangan, dan sekretaris desa,” jelas Verdian, Jumat (4/7/2025).

Modus operandi yang terungkap cukup sederhana namun sistemik: “Mereka menggunakan dana kas Desa Parit secara diam-diam, tidak digunakan semestinya,” beber Verdian. Ketiganya kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit untuk pemeriksaan lanjutan selama 20 hari. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), kasus ini akan segera disidangkan.

Raihansyah berharap insiden ini menjadi peringatan bagi desa lain. “Semoga dengan adanya kejadian ini menjadi pengingat bagi desa lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa,” tegasnya. DPMD Kotim tetap membuka ruang konsultasi bagi aparatur desa, menekankan bahwa dana desa harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar: seberapa efektif pembinaan keuangan desa jika pelanggaran masih terjadi secara masif? Di satu sisi, pemerintah daerah telah menyediakan regulasi dan pelatihan; di sisi lain, pengawasan lapangan dan sanksi tegas tampaknya belum cukup menjadi deterren. Ke depan, integrasi sistem pengawasan digital dan audit independen mungkin bisa menjadi solusi untuk meminimalisasi celah korupsi di tingkat desa.

Sementara itu, masyarakat Desa Parit hanya bisa menunggu proses hukum berjalan, berharap dana yang diselewengkan dapat dikembalikan dan tata kelola keuangan desa diperbaiki secara menyeluruh. Sebab, seperti diingatkan oleh kasus ini, kerugian negara bukan sekadar angka—melainkan juga pengurangan anggaran untuk pembangunan jalan, air bersih, atau bantuan sosial yang seharusnya dinikmati warga.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com