Tanah Pasar Bina Karya Resmi Milik Negara, PK PT Bina Karya Ditolak

KOTAWARINGIN TIMUR – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Bina Karya Permai terkait sengketa Pasar Bina Karya. Putusan final yang diucapkan pada 20 Mei 2025 ini mengakhiri perjuangan hukum panjang sejak 2022, sekaligus memastikan kepemilikan sah pemerintah daerah atas aset strategis seluas 6.322 meter persegi tersebut.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor tak menyembunyikan rasa bangganya. “Dengan adanya putusan Peninjauan Kembali, maka secara hukum seluruh tahapan perkara telah berakhir. Pemkab Kotim tetap sebagai pemegang hak sah atas tanah dan bangunan Pasar Bina Karya dan menjadi dasar yang kokoh bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pemanfaatan pasar dan mengoptimalkan fungsi pelayanannya kepada masyarakat,” tegas Halikinnor, Senin (7/7/2025). Ia secara khusus mengapresiasi kinerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kotim yang gigih mempertahankan aset daerah.

Sengketa bermula ketika PT Bina Karya Permai menggugat Pemkab Kotim di Pengadilan Negeri Sampit tahun 2022, mengklaim kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 yang sebenarnya telah kadaluarsa sejak 2015. Gugatan bernomor 56/Pdt.G/2022/PN Spt ini menuntut pengosongan lahan plus ganti rugi material Rp6,3 miliar dan immaterial Rp1 miliar. Meski PN Sampit menolak gugatan pada 23 Mei 2023, Pengadilan Tinggi Palangka Raya justru mengabulkan sebagian tuntutan melalui putusan nomor 50/PDT/2023/PT PLK tanggal 8 Agustus 2023.

Tonggak kemenangan datang dari MA yang dalam putusan kasasi nomor 1140 K/Pdt/2024 tanggal 25 April 2024 membatalkan putusan banding. MA menegaskan tanah telah menjadi milik negara setelah HGB kadaluarsa dan Pemkab Kotim telah menguasai secara sah selama dua dekade untuk kepentingan publik. “Kamiharap ini dapat memotivasi semua untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam mengawal persoalan hukum untuk kepentingan daerah,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kotim Pintar Simbolon tentang kerja tim yang melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), serta instansi vertikal.

Halikinnor mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk lebih cermat mengelola aset. “Saya sangat mengapresiasi kerja profesional dan ketekunan tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” katanya sambil menekankan pentingnya dokumentasi dan legalitas aset.

Kemenangan ini bukan sekadar prestasi hukum, melainkan penegasan bahwa aset publik harus dilindungi dari klaim sepihak. Pasar Bina Karya yang telah berdiri sejak 2004 kini bisa terus melayani masyarakat tanpa ancaman gugatan, sementara Pemkab Kotim mendapat pelajaran berharga tentang pentingnya penguatan sistem pengelolaan aset daerah.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com