Pulau Panjang Bukan untuk Dijual, Pemerintah Luruskan Isu

NUSA TENGGARA BARAT – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Menhut) menegaskan tidak ada transaksi jual beli Cagar Alam (CA) Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB) seperti yang beredar dalam pemberitaan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan bahwa pengelolaan kawasan konservasi tersebut tetap berjalan normal sesuai aturan.

“Menindaklanjuti isu Pulau Panjang, Kementerian Kehutanan di tingkat tapak sudah melanjutkan koordinasi dengan multipihak, TNI, Polri, dan pemerintah daerah, dan kami memastikan di lapangan tidak terjadi jual beli Cagar Alam Pulau Panjang seperti yang diberitakan,” kata Juli, seperti dikutip Antara, Selasa (8/7).

Menurutnya, kegiatan patroli di kawasan tersebut terus dilakukan bersama masyarakat dan berbagai pihak terkait. Klarifikasi ini disampaikan menanggapi kabar yang beredar bahwa Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, NTB, ditawarkan untuk dijual melalui sebuah situs daring asing.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah membantah keras informasi tersebut, menegaskan bahwa penjualan pulau kecil, apalagi yang berstatus cagar alam, merupakan tindakan ilegal. “Tidak ada badan hukum atau individu yang boleh memiliki pulau kecil,” tegas pernyataan resmi Pemprov NTB.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga mengonfirmasi bahwa status Pulau Panjang tetap sebagai kawasan hutan konservasi. “Kawasan itu berstatus sebagai hutan dan masuk dalam wilayah konservasi,” ujar Nusron dalam kesempatan terpisah.

Nusron menegaskan bahwa aturan di Indonesia tidak memperbolehkan kepemilikan penuh atas pulau oleh individu atau badan usaha. Badan usaha hanya dapat mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB), sementara warga negara asing dan badan hukum asing sama sekali dilarang memiliki HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

Isu ini mencuat setelah beredarnya iklan penjualan pulau tersebut di platform internasional, yang langsung ditanggapi serius oleh pemerintah. Langkah cepat Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi dari praktik komersialisasi yang melanggar hukum.

Masyarakat setempat dan pegiat lingkungan pun mendukung langkah tegas ini, mengingat Pulau Panjang memiliki ekosistem unik yang perlu dilestarikan. Pemerintah berjanji terus memantau dan mengamankan kawasan konservasi dari segala bentuk pelanggaran, termasuk upaya komersialisasi yang tidak bertanggung jawab.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com