KOTAWARINGIN TIMUR – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi warga tidak mampu terus berlanjut. Di tengah dinamika pertambahan penduduk, Pemkab Kotim berupaya mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar semua penduduk memiliki perlindungan kesehatan.
Langkah ini terbukti dari cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kotim yang telah mencapai 99,23 persen dari total penduduk sebanyak 451.026 jiwa.
”Berdasarkan data per 1 Juni 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kotim sebanyak 451.026 atau 99,23 persen dari jumlah penduduk Kotim,” kata Handi Widyatno, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kotim, baru-baru ini.
Sebaran peserta JKN di Kotim terdiri dari beberapa kelompok, termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebanyak 117.811 jiwa, PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 117.934 jiwa, Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) 123.760 jiwa, Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) 36.825 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri 48.699 jiwa, dan kelompok Bukan Pekerja (BP) sebanyak 5.997 jiwa.
Dari kelompok tersebut, peserta PBI yang ditanggung oleh APBD menjadi instrumen penting dalam menjamin layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
”Untuk PBI yang bersumber dari APBD ditanggung oleh pemerintah daerah yang peruntukannya hanya untuk warga tidak mampu. Penentuan peserta yang layak menjadi PBI menjadi kewenangan Pemkab Kotim dalam hal ini Dinas Kesehatan Kotim,” ujarnya.
Pertambahan jumlah penduduk sebanyak 11.000 jiwa tahun ini membuat Pemkab Kotim mengalokasikan anggaran sebesar Rp 53 miliar guna menjamin pembayaran iuran kelompok PBI. Hal ini agar warga tidak mampu tetap dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
”Karena ada pertambahan jumlah penduduk 11.000, Pemkab Kotim harus mengkaver kepesertaan JKN agar dapat mempertahankan UHC. Dari 11.000 penduduk ini, ada 8000 yang didaftarkan sebagai peserta JKN kelompok penerima bantuan iuran (PBI),” kata Umar Kaderi, Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Kamis (3/7).
Sejak meraih status UHC pada 2018, Pemkab Kotim terus menjaga kualitas data dan keaktifan peserta. Untuk itu, Dinas Kesehatan secara rutin melakukan verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak terjadi kesalahan dalam pendataan.
”Yang menjadi kendala, ada warga peserta PBI yang statusnya sudah meninggal tetap dibayarkan. Ini kesulitan BPJS untuk menghapus data, meskipun puskesmas tahu, tetap harus ada surat keterangan kematian dari Dukcapil yang diketahui RT, desa kelurahan, baru data yang bersangkutan bisa dihapus,” ujarnya.
Pengelolaan data peserta PBI juga tidak luput dari pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang setiap tahun melakukan audit. Umar menegaskan, apabila ditemukan kelebihan bayar, dana tersebut langsung dialihkan untuk pembayaran iuran pada bulan berikutnya.
“Tiap tahun ada audit dari BPK. Misal kelebihan bayar, akan dilanjutkan untuk pembayaran iuran di bulan berikutnya,” katanya.
Dengan cakupan JKN yang terus dijaga di atas 98 persen dan keaktifan peserta minimal 80 persen, Pemkab Kotim berupaya menjamin bahwa warga tidak mampu tetap mendapatkan hak atas layanan kesehatan secara adil dan menyeluruh.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan