KOTAWARINGIN TIMUR – Kejadian tak terduga di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali menggugah pertanyaan publik soal perilaku dan etika wakil rakyat. Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim dari Partai Amanat Nasional (PAN) diduga melakukan aksi koboi pada Senin (8/7/2025), yang berujung pada pecahnya meja kaca di kantor dinas tersebut.
Insiden bermula ketika oknum legislator itu mendatangi kantor di Jalan Jenderal Sudirman untuk menanyakan pencairan dana aspirasi atau dana pokok-pokok pikiran (pokir) sebesar Rp150 juta. Dana itu direncanakan untuk mendukung salah satu pelaku UMKM di Kecamatan Parenggean berinisial SA.
Namun, karena pencairan belum terlaksana akibat ketidaksesuaian dokumen dan belum terpenuhinya syarat administratif, pejabat dinas menjelaskan bahwa proses belum bisa dilanjutkan. Penjelasan tersebut justru memicu emosi oknum dewan hingga membanting meja kaca dan melemparkan ancaman sebelum akhirnya pergi.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, saat dimintai keterangan setelah Rapat Paripurna pada Selasa (9/7/2025), menyatakan belum menerima laporan resmi. Namun ia menegaskan pentingnya penanganan dugaan pelanggaran etik secara bertanggung jawab melalui jalur internal DPRD.
“Informasi ini sebenarnya belum sampai secara resmi ke pimpinan DPRD. Namun jika mengacu pada aturan, anggota dewan seharusnya terlebih dahulu melapor ke fraksinya. Fraksi kemudian akan memberikan pembinaan, masukan, dan saran. Setelah itu, barulah fraksi menyampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD jika dianggap perlu ditindaklanjuti secara kelembagaan,” jelas Rimbun.
Ia menambahkan bahwa peran fraksi sangat vital sebelum perkara sampai ke Badan Kehormatan. “Kalau sudah masuk ranah etik, itu menjadi kewenangan BK untuk menanganinya. Sesuai tata tertib DPRD, BK yang berhak memproses hal-hal seperti ini. Sampai saat ini kami juga masih belum mengetahui secara pasti oknum tersebut berasal dari fraksi mana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rimbun mengingatkan bahwa anggota DPRD wajib menjaga etika dalam menyampaikan aspirasi atau program. Komunikasi antarlembaga, katanya, semestinya dilakukan dengan sikap santun dan sesuai prosedur.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kotim, Syahbana, belum memberikan pernyataan resmi atas dugaan pelanggaran etik ini. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kotim, Dadang Siswanto, juga masih menolak berkomentar terkait dugaan keterlibatan kadernya.
Insiden ini menambah daftar panjang tantangan dalam menjaga profesionalisme pejabat publik. Di tengah upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, tindakan tak pantas seperti ini berpotensi menurunkan citra wakil rakyat di mata masyarakat.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan