BANJARMASIN – Kepolisian Resor (Polres) Banjarmasin punya cara khusus untuk memberantas praktik korupsi di wilayah kerjanya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk pos komando khusus untuk penangan korupsi dengan jenis gratifikasi.
“Posko ini dibentuk karena sebagai zona integritas Polri khususnya Polresta Banjarmasin dalam memberantas korupsi di wilayah ini di antaranya gratifikasi,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, baru-baru ini (4/9).
Ia mengatakan Posko Gratifikasi ini diperuntukan bagi masyarakat Kota Banjarmasin agar bisa memberikan informasi apabila ada perbuatan atau aksi gratifikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintahan.
Gratifikasi bisa dinyatakan melakukan penyuapan ataupun yang menerima suap keduanya bisa dipidanakan menurut aturan dalam UU Pemberantasan Korupsi.
Terus dikatakannya, Polresta Banjarmasin memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaporkan apabila ada melihat perbuatan atau aksi tersebut.
Ada dua cara yang diberikan selain datang langsung ke Posko tersebut di antaranya dengan melalui email : tifidkor.restabjm@gmail atau bisa sms dan telepon langsung ke nomor : 0823 5071 5040.
“Silakan masyarakat laporan apabila ada tindakan gratifikasi namun sebelum melaporkan perbuatan tersebut pelapor harus menyertai bukti otentik,” tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu.
Posko Gratifikasi ini merupakan terobosan baru dari Polri dalam pemberantasan korupsi dan juga sebagai salah satu program kerja Kapolri.
Selain membentuk Posko tersebut Polresta Banjarmasin juga membetuk tim Satuan Tugas Anti Gratifikasi yang bertugas untuk mencari dan menangani kasus korupsi khusus gratifikasi.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk korupsi di wilayah ini dan kami juga berharap kepada masyarakat agar bisa membantu dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya perbuatan tersebut,” ujar pria yang akrab dengan awak media itu. [] ANT